Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Regulasi dan ketentuan mengenai Tatacara Penyelenggaraan RUPS, Tugas dan Tanggung Jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan dan Regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

PERSYARATAN ANGGOTA DIREKSI dan ANGGOTA DEWAN KOMISARIS:

  1. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik serta cakap melakukan perbuatan hukum.
  2. Memiliki komitmen mematuhi peraturan perundangan dan pengetahuan/keahlian.
  3. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat :
  4. Tidak pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan.
  5. Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS.
  6. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh ijin, persetujuan atau pendaftaran dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.

Catatan :

Bagi anggota Direksi dan/atau Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan penggantian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tersebut.

 

TUGAS, TANGGUNG JAWAB dan WEWENANG DIREKSI:

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggungjawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
  2. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

 

 TUGAS, TANGGUNG JAWAB dan WEWENANG DEWAN KOMISARIS:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai Emiten atau Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik dan memberi nasihat kepada Direksi.
  2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.
  3. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyertakan alasan berdasarkan anggaran dasar.

Catatan :

  1. Apabila terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan pemberhentian sementara tersebut.
  2. Dewan Komisaris menyebutkan alasan pemberhentian sementara anggota Direksi dan wajib memberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
  3. Penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara tersebut.

 

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS:

  1. Usulan Permintaan Penyelenggaraan RUPS
    1. Pemegang Saham 1 (satu) atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 atau lebih jumlah seluruh saham diajukan ke Direksi.
    2. Dewan Komisaris.
  2. Pemberitahuan Mata Acara RUPS
    Penyampaian mata acara ke OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum pengumuman RUPS.
  3. Pengumuman RUPS
    1. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 Hari sebelum pemanggilan.
    2. Informasi pengumuman RUPS
      Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dan mengusulkan mata acara rapat, tanggal penyelenggaraan dan pemanggilan RUPS.
    3. Media pengumuman melalui surat kabar harian, situs Web Bursa Efek dan Perusahaan.
  4. Pemanggilan RUPS
    1. Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham paling lambat 21 Hari sebelum pelaksanaan RUPS.
    2. Informasi Pemanggilan RUPS : tanggal, waktu dan tempat RUPS, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir, mata acara termasuk penjelasan atas setiap mata acara rapat.
    3. Media pemanggilan RUPS melalui surat kabar harian, situs Web Bursa Efek dan Perusahaan.

 

PROSES PELAKSANAAN RUPS:

  1. Kehadiran
    Ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa.
  2. Hak dan Kewajiban
    Berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan perusahaan terbuka.
  3. Pimpinan Rapat
    Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
  4. Tata Tertib
    1. Tata tertib harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. Pokok-pokok tata tertib harus dibacakan sebelum RUPS dimulai.
    2. Informasi yang disampaikan saat pembukaan RUPS:
      1. Kondisi Umum Perusahaan Terbuka.
      2. Mata Acara Rapat.
      3. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
      4. Tatacara Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat.
  5. Keputusan, Kourum Kehadiran dan Kourum Keputusan
    1. Proses Pengambilan Keputusan
      1. Berdasarkan musyawarah mufakat.
      2. Jika tidak tercapai, melalui pemungutan suara.
    2. Kourum Kehadiran
      Dihadiri lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili.
    3. Kourum Keputusan
      Disetujui oleh lebih dari ½ bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

 

 

DAFTAR REFERENSI:

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Undang-undang Perseroan Terbatas.
  2. POJK No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  3. POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.