Ivan Irawan
Abstrak
Pertumbuhan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) di Indonesia menunjukkan perkembangan pesat dengan total penyaluran mencapai hampir Rp90 triliun per September 2025. Di sisi lain, maraknya praktik tanpa izin, pelanggaran suku bunga, penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat. Artikel ini mengkaji kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku — meliputi POJK No. 10/POJK.05/2022, POJK No. 22/POJK.05/2023, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta UU ITE — dari tiga sudut pandang: pelaku usaha, konsumen, dan regulator. Melalui analisis kasus aktual yang viral dan tanggapan otoritas, penelitian ini menemukan bahwa kerangka hukum telah memadai, namun penegakan masih menghadapi kendala operasional. Para ahli menegaskan bahwa keberlanjutan industri terletak pada keseimbangan antara inovasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen yang kuat.
Kata kunci: pinjaman online, fintech P2P lending, kepatuhan regulasi, perlindungan konsumen, Satgas PASTI
I. PENDAHULUAN
Layanan pinjaman daring telah menjawab kebutuhan akses keuangan bagi kelompok yang belum terjangkau perbankan, namun pertumbuhan cepat ini diikuti risiko sistemik. Sepanjang 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 2.263 entitas pinjaman online tanpa izin. Pada periode Januari–Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan, di mana 22.529 berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Fenomena ini menegaskan urgensi kajian kepatuhan regulasi secara menyeluruh dari ketiga pihak yang terlibat.
II. KERANGKA REGULASI YANG BERLAKU
Dasar hukum utama penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia meliputi:
- POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi — mengatur perizinan, batas suku bunga, transparansi biaya, dan mekanisme penagihan.
- POJK No. 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan — mewajibkan pelaku usaha menerapkan prinsip perlindungan konsumen, transparansi pengelolaan data, dan tanggung jawab bisnis.
- UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen — menjamin hak atas informasi benar, jujur, dan tidak menyesatkan; hak atas pelayanan baik; serta hak ganti rugi.
- UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — mengatur persyaratan pengumpulan, penggunaan, dan perlindungan data pribadi pengguna.
- UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE — mengakui keabsahan perjanjian elektronik dan mengatur sanksi atas penyalahgunaan data.
III. ANALISIS DARI TIGA PERSPEKTIF
3.1 Perspektif Pelaku Usaha
Bagi penyelenggara berizin, kepatuhan merupakan syarat keberlanjutan sekaligus beban operasional. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewajibkan anggotanya mematuhi kode etik, termasuk batas bunga maksimal 0,4% per hari dan tidak menggunakan kekerasan dalam penagihan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan pelanggaran bahkan oleh platform berizin: KPPU menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol pada Maret 2026 karena terbukti melakukan kartel penetapan suku bunga yang melanggar UU Anti-Monopoli. Sementara itu, entitas tanpa izin sama sekali tidak mematuhi ketentuan, membebankan potongan administrasi di muka, bunga yang tidak wajar, serta menagih dengan ancaman penyebaran data pribadi ke seluruh daftar kontak korban.
3.2 Perspektif Konsumen
Konsumen berada di posisi paling rentan. Sebuah studi kasus menunjukkan peminjaman Rp1 juta yang dicairkan hanya Rp780 ribu, namun kewajiban pengembalian dalam 30 hari mencapai Rp700 ribu. Pengaduan didominasi oleh: transparansi biaya yang buruk, suku bunga melebihi ketentuan, penagihan dengan teror dan pelecehan, serta penyebaran data pribadi tanpa persetujuan. Kelompok usia produktif 19–34 tahun menyumbang 48,22% dari total kredit bermasalah, mencerminkan rendahnya literasi keuangan dan daya tawar yang lemah. Korban kerap terjebak siklus “gali lubang tutup lubang” dengan meminjam di platform lain untuk melunasi utang sebelumnya.
3.3 Perspektif Regulator
OJK bertindak sebagai pembuat aturan sekaligus pengawas. Langkah utama yang diambil:
- Pemberantasan entitas ilegal: Sepanjang 2025, Satgas PASTI menghentikan 2.263 pinjol ilegal dan memblokir ribuan nomor telepon penagih.
- Pemblokiran rekening dan akses: Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), per November 2024–Juli 2026 telah diblokir 607.210 rekening terkait penipuan keuangan, menyelamatkan dana korban Rp724 miliar.
- Penegakan terhadap berizin: Tahun 2020–Juli 2024, OJK mencabut 66 izin penyelenggara; Juni 2024 mencatat 196 sanksi peringatan tertulis, 166 denda, 7 pembatasan kegiatan usaha.
- Moratorium perizinan baru sejak 2020 untuk meningkatkan kualitas industri.
- Tantangan regulator mencakup: pelaku ilegal yang berpindah nama/domain dengan cepat, server yang berada di luar negeri, serta keterbatasan jangkauan penegakan hukum lintas yurisdiksi.
IV. KASUS AKTUAL DAN TANGGAPAN REGULATOR
Tabel Kasus dengan respon dari Regulator
| No | Kasus | Perilaku yang Melanggar | Sikap Regulator |
| 1 | Pinjol ilegal masif 2025–2026 — ribuan aplikasi tidak berizin beroperasi lewat media sosial dan toko aplikasi | Bunga tidak terbatas, pemotongan pokok saat pencairan, penyebaran data kontak, ancaman kekerasan | Satgas PASTI menghentikan 2.263 entitas (2025) dan 951 entitas (Jan–Mar 2026); pemblokiran aplikasi & rekening |
| 2 | Kasus bunuh diri debitur (2023) — peminjam Rp9,4 juta wajib bayar Rp18–19 juta, diteror hingga dipecat dari pekerjaan | Penagihan melecehkan, beban bunga melampaui batas etis meski masih dalam batas formal OJK | OJK menegakkan kode etik penagihan; memperkuat ketentuan perlindungan konsumen; kasus diproses secara pidana |
| 3 | 97 Pinjol didenda KPPU (Maret 2026) — dugaan kongkalikong menetapkan bunga secara seragam | Melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli | Denda total Rp755 miliar; KPPU berkoordinasi dengan OJK untuk perbaikan tata kelola industri |
| 4 | Jasa “Galbay” ilegal (2026) — BAFI Group & Universal Peak menjanjikan penghapusan utang dengan skema penipuan | Menyamarakan status perizinan, memanfaatkan data korban untuk pinjaman baru | Satgas PASTI menghentikan operasional, memblokir akses, menyerahkan ke kepolisian |
V. PANDANGAN PARA AHLI: VISI KEUANGAN NON-BANK DIGITAL
Para ahli sepakat bahwa keuangan non-bank digital memiliki peran strategis, namun memerlukan arah yang bertanggung jawab. Berikut pendapat para ahli:
- Prof. Dr. Budi Frensidy (Guru Besar FEB UI) menyatakan bahwa : “Sistem penetapan batas bunga 0,4% per hari (12% per bulan) berpotensi melegalkan praktik rentenir digital. Ia menekankan perlunya penurunan batas bunga secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah”.
- Sedangkan Nailul Huda (Direktur CELIOS)berpendapat bahwa : “Regulasi tidak boleh sekadar menindak, melainkan menciptakan ekosistem yang mendukung pembiayaan alternatif bagi kelompok belum terlayani perbankan. Porsi utang terhadap pendapatan wajib dipantau ketat agar tidak menimbulkan krisis keberlanjutan”.
- Menurut Etikah K. (CORE Indonesia): masalah pinjaman online bukan sekadar isu keuangan, melainkan masalah sosial. Penagihan agresif dan pelanggaran privasi menimbulkan dampak psikologis nyata bagi keluarga; solusi memerlukan sinergi antara kebijakan, literasi keuangan, dan penguatan perlindungan sosial.
- Pendapat diatas ditambahkan Agusman (Kepala Pengawas PVML OJK), bahwa : Industri fintech harus menjadi saluran pembiayaan berkualitas bagi UMKM, bukan sekadar pemberian kredit mudah tanpa analisis kemampuan bayar. Kualitas penilaian kredit (credit scoring) dan batasan rasio utang terhadap pendapatan adalah kunci keberlanjutan.
- Selanjutnya Entjik S. Djafar (Ketua AFPI)menyampaikan bahwa : “Kepatuhan adalah fondasi kepercayaan industri. AFPI terus memperkuat kode etik penagihan dan transparansi biaya, namun dukungan pemerintah diperlukan untuk memberantas platform ilegal yang merusak citra industri”.
Secara keseluruhan, visi keuangan non-bank digital masa depan menempatkan inklusi keuangan yang bertanggung jawab sebagai tujuan utama: memanfaatkan teknologi untuk menjangkau masyarakat tanpa melanggar hak-hak dasar konsumen.
VI. KESIMPULAN
Kerangka regulasi pinjaman online di Indonesia telah relatif lengkap, mencakup perizinan, penetapan bunga, transparansi, perlindungan data, dan sanksi. Namun kesenjangan antara aturan dan pelaksanaan masih terjadi, terutama terhadap entitas ilegal yang beroperasi di luar pengawasan. Kepatuhan tidak dapat hanya dibebankan kepada salah satu pihak: pelaku usaha harus menempatkan etika di atas keuntungan sesaat; konsumen perlu ditingkatkan literasi keuangannya; regulator harus memperkuat sinergi antarlembaga serta memperbarui ketentuan secara dinamis seiring perkembangan teknologi. Keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen adalah kunci agar pinjaman online benar-benar menjadi kekuatan bagi kemajuan ekonomi, bukan sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK, 2022.
- Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK No. 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: OJK, 2023.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 183.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 221.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 183.
- Pitri, A., Yani Dewi, dan Taun. “Tinjauan Yuridis Sistem Perjanjian Pinjaman Online Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 9, No. 2 (2023): 7–13.
- Ansa, C. B., M. Y. Tampanguma, dan N. V. Pati. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan OJK.” Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Vol. XIII, No. 1 (2023): 1–14.
- Budi Frensidy. “Pinjaman Daring, Lintah Darat yang Dilegalkan.” Analisis Opini Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 16 Oktober 2023.
- Hidayah, A. “Membongkar Sisi Gelap Fintech Peer-to-Peer Lending pada Mahasiswa di Yogyakarta.” Journal of Humanity Studies, Vol. 1, No. 1 (2022): 1–17.
- Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Satgas PASTI: Periode Januari–Juli 2026. Diakses dari: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Satgas-PASTI-Terima-25-Ribu-Pengaduan-Aktivitas-Keuangan-Ilegal-dan-IASC-Berhasil-Blokir-Dana-Terkait-Scam-Rp-724-Miliar.aspx, 31 Agustus 2026.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Siaran Pers: Putusan 97 Perusahaan Pinjaman Online, 26 Maret 2026.
- Kim, M. T., Y. M. Y. Jacob, dan C. M. Dju Bire. “Perlindungan Data Pribadi Pada Platform Digital Pinjaman Online Ditinjau dari UU No. 27 Tahun 2022.” Artemis Law Journal, 2025.
- Maheswari, E. P. “Urgensi Persetujuan Pemilik Data dalam Pengelolaan Data Pribadi oleh Platform Digital.” Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 2025: 908–914.
- Roza, N., B. Azheri, dan M. Hasbi. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Perjanjian Pinjaman Online Berbasis Financial Technology.” Unes Journal of Swara Justisia, Vol. 8, No. 3 (2024): 546–557.
- Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Analisis Kebijakan Fintech Lending dan Daya Beli Masyarakat, Laporan Penelitian, September 2026.