Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang. Berdasarkan macamnya, Perseroan Terbatas ada dua macam yaitu :

  1. Perseroan Terbatas Tertutup atau Perseroan Terbatas Biasa, dan
  2. Perseroan Terbatas Terbuka yaitu Perseroan Terbatas yang melakukan penawaran umum sesuai dengan Undang-undang Pasar Modal.

Sesuai dengan karakteristik Perseroan Terbatas, maka Perseroan Terbatas merupakan asosiasi atau kumpulan modal; kekayaan dan utang Perseroan Terbatas terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham; tanggungjawab pemegang saham terbatas; adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan direksi; memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas; dan kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham.

Tanggungjawab terbatas bagi Pemegang Saham Perseroan Terbatas tidak berlaku apabila :

  1. Persyaratan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum belum atau tidak terpenuhi.
  2. Adanya itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi.
  3. Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan.
  4. Menggunakan kekayaan perseroan secara melawan hukum.

Tanggungjawab tidak terbatas juga berlaku terhadap Direksi apabila :

  1. Bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
  2. Dalam hal kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perseroan tidak cukup untuk menutup kerugian, maka setiap anggota direksi bertanggungjawab secara tanggung renteng.

Adapun untuk pendaftaran Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas itu dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, kemudian adanya pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, selanjutnya melakukan pendaftaran pada daftar perusahaan dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Organ Perseroan Terbatas itu terdiri dari 3 (tiga) Organ yaitu :

  1. RUPS yaitu organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan/atau komisaris.
  2. Direksi yaitu organ perseroan yang fungsinya untuk pengurusan perseroan.
  3. Komisaris yaitu organ perseroan yang fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya perseroan.

Untuk permodalan suatu Perseroan Terbatas terdiri dari 3 jenis yaitu :

  1. Modal Dasar (authorized capital) yaitu jumlah saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh perseroan, sehingga terdiri atas seluruh nominal saham.
  2. Modal Ditempatkan (issued capital atau subscribed capital) yaitu saham yang telah diambil dan sebenarnya telah terjual kepada para pendiri maupun pemegang saham perseroan.
  3. Modal Disetor (paid up capital) yaitu saham yang telah dibayar penuh kepada perseroan yang menjadi penyertaan atau penyetoran modal riil yang telah dilakukan oleh pendiri maupun pemegang saham perseroan.

Selanjutnya untuk berakhirnya suatu Perseroan Terbatas terjadi karena :

  1. Usulan Direksi;
  2. Jangka waktunya berakhir;
  3. Penetapan Pengadilan;
  4. Permohonan pihak yang berkepentingan.

Demikian sekilas mengenai Perseroan Terbatas semoga ketentuan-ketentuan sebagaimana sudah diutarakan tersebut diatas dapat menjadi panduan untuk pendirian, pengelolaan maupun untuk pengakhiran suatu Perseroan Terbatas.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.