Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG.
Ketua Dewan Pengarah The Institute of Compliance Indonesia (ICoPI)
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Era penerapan keuangan berkelanjutan memasuki babak baru dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang dilanjutkan dengan diluncurkannya Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Sektor Perbankan oleh OJK di bulan Nopember 2018.
Pedoman Teknis tersebut adalah petunjuk praktis bagi bank, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dalam mengimplementasikan Keuangan Berkelanjutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).
Pedoman ini dirancang untuk memberikan penjelasan teknis mengenai:
- makna praktis dari prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan;
- prioritas program Keuangan Berkelanjutan;
- langkah strategis dalam implementasi program Keuangan Berkelanjutan;
- outline dan isi dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB);
- outline dan isi dari Laporan Keberlanjutan/Sustainability Report (SR);
- kriteria dan kategori kegiatan usaha berkelanjutan;
- alokasi dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan.
Sasaran program adalah untuk mendukung LJK meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan mereka di Indonesia, ke arah pendekatan berkelanjutan yang sejalan dengan standar internasional dan praktik terbaik. Lembaga jasa keuangan (LJK) akan memperoleh manfaat karena hal ini akan membantu mereka melindungi portofolio pinjaman bank terhadap risiko bisnis. Hal tersebut juga akan memampukan mereka untuk mengidentifikasi kesempatan bisnis baru yang ditawarkan oleh ekonomi hijau (green economy).
RELEVANSI DENGAN PROFESI BIDANG MANAJEMEN KEPATUHAN
Dengan adanya POJK di atas dan pedoman teknis untuk sektor perbankan, bank-bank di Indonesia mulai diminta untuk mengikutsertakan pertimbangan efektifitas manajemen risiko sosial dan lingkungan dalam proyek yang mereka dukung pendanaannya: sejauh apa proyek tersebut berkontribusi untuk bisnis yang lebih hijau (greener), ramah iklim (climate friendly), dan mengikutkan sertakan elemen sosial (socially inclusive).
Implikasi bagi praktisi dan profesional bidang manajemen kepatuhan adalah tuntutan untuk memahami dimensi keuangan berkelanjutan dalam konteks proses manajemen kepatuhan baik yang bekerja saat ini di perbankan maupun yang bekerja di industri yang secara inheren lekat dan sensitif dengan tuntutan ekonomi hijau misal industri kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan.
Karena pendekatan sistem keuangan di Indonesia yang terintegrasi antara perbankan, IKNB (Industri Keuangan Non Bank), dan Pasar Modal, cukup arif bila praktisi dan profesional bidang manajemen kepatuhan di LJK non perbankan juga menyiapkan diri dengan pengetahuan dan kompetensi memadai dalam penerapan sistem manajemen keuangan berkelanjutan tersebut.
LANGKAH LANJUT
Praktisi dan profesional bidang manajemen kepatuhan dapat mempelajari lebih jauh peraturan yang terkait dengan keuangan berkelanjutan dan sekaligus mengikuti perkembangan standar internasional ‘ISO/TC322 Sustainable Finance’.
ISO/TC 322 merupakan standar internasional untuk integrasi dan memadukan pertimbangan berkelanjutan dengan praktik lingkungan, sosial dan tatakelola (Environmental, Social and Governance) dalam pengambilan keputusan investasi suatu lembaga, dan manajemen keuangan secara umum.
Sementara pelatihan ISO/TC 322 baru akan diperkenalkan kepada publik Indonesia oleh CRMS (www.crmsindonesia.org) di penghujung tahun 2019, informasi yang tersedia saat ini ada di tautan berikut https://www.iso.org/committee/7203746/x/catalogue/
Akan baik bagi praktisi manajemen kepatuhan memahami baik peraturan yang berlaku secara nasional, yaitu POJK di atas dan juga standar internasional ‘keuangan berkelanjutan’ berbasis ISO, sehingga akan lebih siap dalam memadukan integrasi peraturan dan standar internasional tersebut dengan sistem manajemen kepatuhan internasion yang juga telah berbasis ISO, yaitu ISO 19600 Sistem Manajemen Kepatuhan.
Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat.