Penulis : Agustinus Haryono

Sekretaris Jenderal ICoPI

 

 

POJK 51 lengkapnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Pada artikel bagian 2 ini, penulis akan memberikan informasi mengenai beberapa istilah/pengertian dalam ketentuan umum dan penjelasan beberapa prinsip dalam penerapan keuangan berkelanjutan yang ada dalam POJK 51 tersebut.

Adapun istilah/pengertian dalam ketentuan umum tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
  2. Lembaga Jasa Keuangan lainnya adalah pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan.
  3. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang mengenai perbankan dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan Syariah.
  4. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan.
  5. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perbankan Syariah.
  6. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
  7. Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki peling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  8. Keuangan Berkelanjutan adalah dukungan menyeluruh dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
  9. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  10. Produk dan/atau Jasa Keuangan Berkelanjutan adalah produk dan/atau jasa keuangan yang mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, serta tata kelola dalam fitur-fiturnya.
  11. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha dan program kerja LJK jangka pendek (satu tahun) dan jangka panjang (lima tahun) yang sesuai dengan prinsip yang digunakan untuk menerapkan keuangan berkelanjutan, termasuk strategi untuk merealisasi rencana dan program kerja tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan ketentuan kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko.
  12. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
  13. Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat yang memuat kinerja ekonomi, keuangan, sosial dan lingkungan hidup suatu LJK, Emiten dan Perusahaan Publik dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.

 

Selanjutnya penerapan keuangan berkelanjutan dilakukan dengan menggunakan 8 (delapan) prinsip sebagai berikut:

  1. Prinsip Investasi Bertanggungjawab yaitu pendekatan investasi keuangan pada proyek dan inisiatif pembangunan berkelanjutan, produk pelestarian alam, dan kebijakan yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meyakini bahwa penciptaan keuntungan investasi jangka panjang tergantung pada sistem ekonomi, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola. Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  2. Prinsip Strategi dan Praktik Bisnis Berkelanjutan yaitu pembangunan nilai bagi sektor jasa keuangan untuk berkontribusi terhadap masyarakat melalui kebijakan dan praktik bisnis serta penerapan strategi bisnis oleh LJK, Emiten dan Perusahaan Publik dengan meminimalkan dampak negatif dan mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola baik pada setiap sektor maupun strategi dari masing-masing lini bisnis.
  3. Prinsip Pengelolaan Risiko Sosial dan Lingkungan Hidup yaitu pengintegrasian aspek tanggung jawab sosial serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam manajemen risiko guna menghindari, mencegah dan meminimalkan dampak negatif yang timbul akibat eksposur risiko yang terkait dengan aspek sosial dan lingkungan hidup.
  4. Prinsip Tata Kelola yaitu penerapan tata kelola pada aspek tanggung jawab sosial serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, independen, setara dan wajar.
  5. Prinsip Komunikasi yang Informatif yaitu penggunaan model komunikasi yang tepat terkait strategi organisasi, tata kelola, kinerja dan prospek usaha kepada seluruh pemangku kepentingan.
  6. Prinsip Inklusif yaitu pemerataan akses produk dan/atau jasa LJK, Emiten dan Perusahaan Publik bagi masyarakat, serta menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mempercepat kemajuan ekonomi, kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya bagi masyarakat yang selama ini tidak atau kurang memiliki akses produk dan/atau jasa LJK, Emiten dan Perusahaan Publik.
  7. Prinsip Pengembangan Sektor Unggulan Prioritas yaitu memberikan porsi yang lebih besar pada sektor unggulan yang menjadi prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan termasuk upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
  8. Prinsip Koordinasi dan Kolaborasi yaitu peningkatan koordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sektor jasa keuangan termasuk kementerian, lembaga, sektor atau unit bisnis yang memiliki program kerja berkaitan erat dengan implementasi pembangunan berkelanjutan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan ekonomi, sosial dan kualitas lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia serta mendorong peran serta masyarakat terkait dengan aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup dan tata kelola.

Demikian informasi mengenai beberapa istilah/pengertian dalam ketentuan umum dan penjelasan beberapa prinsip dalam penerapan keuangan berkelanjutan yang ada dalam POJK 51 tersebut. Semoga bermanfaat.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.