Penulis: Ridwan Hendra
Institute Of Compliance Professional Indonesia
Undang‑Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan salah satu reformasi regulasi paling signifikan dalam ekosistem keuangan Indonesia sejak berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2011. Bagi para manajer kepatuhan, khususnya yang bekerja dalam kelompok usaha jasa keuangan (financial conglomerates), UU ini menghadirkan perubahan mendasar dalam arsitektur pengawasan, perluasan cakupan regulasi, serta peningkatan standar tata kelola, perlindungan konsumen, dan pengawasan layanan keuangan digital. Memahami implikasi UU P2SK menjadi kunci untuk membangun kerangka kepatuhan yang tangguh dan adaptif terhadap dinamika sektor keuangan modern.
UU P2SK menata ulang hubungan kelembagaan antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). BI diperkuat sebagai otoritas makroprudensial, OJK memperluas mandat mikroprudensial dan market conduct, sementara LPS bertransformasi menjadi otoritas resolusi yang lebih proaktif. Model tiga pilar ini menuntut manajer kepatuhan untuk menyelaraskan pelaporan, indikator risiko, dan respons pengawasan kepada lebih dari satu regulator. Pendekatan kepatuhan yang terfragmentasi tidak lagi memadai; institusi harus mengadopsi tata kelola kepatuhan yang terintegrasi di seluruh entitas dalam kelompok usaha.
Salah satu perubahan paling menonjol adalah perluasan cakupan pengawasan OJK. UU P2SK secara resmi memasukkan inovasi keuangan digital, termasuk fintech lending, bank digital, platform urun dana, serta penyedia layanan aset kripto, ke dalam ruang lingkup regulasi OJK. Konsekuensinya, manajer kepatuhan harus mengembangkan kontrol baru terkait keamanan siber, tata kelola data, interoperabilitas API, dan manajemen risiko pihak ketiga. Entitas digital tidak lagi dapat beroperasi dengan pola pikir startup; mereka wajib memenuhi standar prudensial dan market conduct yang setara dengan lembaga keuangan tradisional.
Selain itu, UU P2SK juga menempatkan perlindungan konsumen sebagai pilar utama pengawasan. Regulasi ini mewajibkan lembaga keuangan untuk memastikan kesesuaian produk, transparansi informasi, perlakuan yang adil, serta mekanisme penanganan pengaduan yang kuat. Manajer kepatuhan harus menerapkan pemantauan berkelanjutan terhadap praktik penjualan, materi pemasaran, dan saluran interaksi nasabah. Bagi kelompok usaha, harmonisasi standar perlindungan konsumen di seluruh lini bisnis—perbankan, asuransi, multifinance, pasar modal, dan layanan digital—menjadi kebutuhan strategis.
Di sisi lain, UU P2SK memperkuat kerangka manajemen krisis dan resolusi. LPS memperoleh kewenangan lebih luas untuk melakukan intervensi dini, mengelola institusi yang mengalami tekanan, serta mengeksekusi strategi resolusi seperti bridge bank, purchase‑and‑assumption, dan bail‑in. Manajer kepatuhan harus mengintegrasikan indikator peringatan dini, uji tekanan likuiditas, serta rencana pemulihan dan resolusi ke dalam program kepatuhan. Kesiapan menghadapi krisis bukan lagi semata tanggung jawab manajemen risiko; kepatuhan harus memastikan bahwa tata kelola, pelaporan, dan dokumentasi memenuhi ekspektasi regulator dalam kondisi stres.
Transformasi teknologi juga menjadi elemen kunci UU P2SK. Regulator semakin mengandalkan SupTech dan RegTech untuk pemantauan real‑time, pelaporan otomatis, dan deteksi anomali. Manajer kepatuhan harus memodernisasi infrastruktur internal, beralih dari proses manual menuju sistem digital yang mendukung kepatuhan berkelanjutan. Institusi yang gagal mengadopsi kepatuhan berbasis teknologi berisiko tertinggal dari ekspektasi pengawasan.
Akhirnya, UU P2SK memperkenalkan reformasi struktural seperti pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), perluasan perlindungan hukum bagi regulator, serta penambahan domain pengawasan baru termasuk bursa komoditas strategis. Reformasi ini mencerminkan ambisi Indonesia untuk memperkuat daya saing sebagai pusat keuangan internasional. Manajer kepatuhan harus mengantisipasi persyaratan regulasi baru seiring berkembangnya PFII dan kerangka kelembagaan lainnya.
Secara keseluruhan, UU P2SK menandai perubahan paradigma. Fungsi kepatuhan tidak lagi bersifat reaktif dan berbasis aturan semata; ia menjadi disiplin strategis yang terintegrasi, berbasis teknologi, dan selaras dengan sinyal makroprudensial, ekspektasi market conduct, risiko layanan digital, serta protokol manajemen krisis. Institusi yang mampu beradaptasi dengan cepat akan memperkuat ketahanan dan daya saingnya dalam sektor keuangan Indonesia yang semakin modern.