Penulis: Ridwan Hendra, MM., CERG., ERMCP., CCSA., CCGO
Pengurus ICoPI

Pada hari Jumat, tanggal 26 April 2019, Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI), bekerjasama dengan CRMS Indonesia mengadakan diskusi panel “Efektivitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian” di Financial Club Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta yang hampir kesemuanya dari industri asuransi. Panelis yang hadir pada acara ini adalah Bapak Mohamad Arfan (Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB OJK), Bapak Santo Christian Saragih (Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK), Bapak Dody Dalimunthe (Direktur Eksekutif AAUI), dan Bapak IP Widya Margha Putra (Direktur Kepatuhan JP Morgan Chase / Pengurus FKDKP). Sebagai moderator pada acara diskusi panel ini adalah Sekretaris Jenderal ICoPI, Bapak Haryono.

Dari paparan dan diskusi yang berlangsung, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang baik bagi Perusahaan Perasuransian pasal 7 dan 8, mengenai kewajiban perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan yang tidak merangkap fungsi dengan fungsi Teknik Asuransi, fungsi Keuangan, dan fungsi Pemasaran dan akan mulai diberlakukan paling lambat 3 (tahun) sejak POJK tersebut diundangkan, (tanggal 23 Desember 2019).

Dari paparan, terungkap bahwa saat ini hanya baru sekitar 10.45% perusahaan asuransi di Indonesia yang telah memiliki Direktur Kepatuhan. Data ini didukung juga oleh data survey yang dilakukan oleh AAUI dimana hanya 39.5 % dari responden survey yang merasa memerlukan penunjukan Direktur Kepatuhan khusus.

Apabila berkaca pada implementasi manajemen kepatuhan di industri perbankan Indonesia yang telah lebih dulu diharuskan memiliki Fungsi dan Direktur Kepatuhan khusus, fungsi manajemen kepatuhan di perbankan memang diawali oleh keharusan, tetapi di kemudian hari, industri menyadari ternyata sangat dibutuhkan. Dari fenomena tersebut, fungsi manajemen kepatuhan sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi biaya tambahan yang ditimbulkan karena:

  • Kompleksitas usaha dan perubahan yang sangat cepat, seperti Teknologi 4.0 mengubah kanal distribusi produk dan persaingan usaha yang ketat.
  • Fungsi kepatuhan sangat beririsan dengan fungsi kontrol organisasi lainnya untuk memastikan terlaksananya Tata Kelola Perusahaan.
  • Fungsi kepatuhan merupakan mitra regulator (4th line of defense) untuk memastikan terlaksananyaTata Kelola Perusahaan secara micro-prudential dan macro-prudential.
  • Fungsi kepatuhan diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan usaha organisasi, dengan tetap siap menghadapi perubahan (ketidakpastian) dan bertindak secara berintegritas.
    Diperlukan kesamaan Pandangan, Bahasa dan Pengukuran dari semua pemangku kepentingan ketika organisasi menerapkan integrated Governance, Risk management, and Compliance (GRC).

Oleh karena sudah menjadi keharusan memiliki Direktur Depatuhan, untuk menyikapi hal ini, memang sebaiknya individu yang menjabat sebagai direktur kepatuhan berasal dari professional asuransi sehingga telah lebih lama memahami aturan, regulasi, dan produk perasuransian.

Mengenai kompetensi manajemen kepatuhan yang harus dimiliki, saat ini akan lebih mudah diperoleh karena Indonesia telah mengadopsi standard internasional manajemen kepatuhan ISO 19600 sehingga diharapkan pengelolaan manajemen kepatuhan di suatu organisasi dapat lebih terstruktur dan sistematis. ICoPI juga telah membuat skema kompetensi untuk manajemen kepatuhan berdasarkan Standard SNI ISO 19600. Dengan keberadaan skema ini, dapat menjadi rujukan bagi pengakuan yang terukur dan independen terhadap kompetensi seorang praktisi di bidang manajemen kepatuhan agar dapat menjadi nilai tambah bagi individu tersebut ketika mengajukan diri menjadi calon Direktur Kepatuhan.

 

DAFTAR REFERENSI

  1. Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
  2. Materi presentasi para panelis di acara diskusi panel “Efektivitas Sistem Kepatuhan dan Peran Direktur Kepatuhan di Industri Perasuransian, Jakarta, 26 April 2019