Penulis: Charles R. Vorst, MM., CERG, ERMCP, QCRO, QRGP, CCGO, CGOP
Ketua IRMAPA.
Selasa, 16 Februari 2021 lalu, kami sebagai Pengurus IRMAPA mendapat kabar bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) meminta agar BUMN menyusun dan melaporkan profil manajemen risiko pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2021. Hal ini disampaikan melalui surat edaran yang ditujukan langsung kepada para direktur utama BUMN. Adapun profil tersebut setidaknya mencakup selera dan toleransi risiko, register risiko, serta peta risiko yang menggambarkan eksposur risiko inheren dan residual. Tidak hanya itu, BUMN juga diminta untuk selanjutnya melaporkan pelaksanaan penanganan risiko yang telah disampaikan dalam register risiko melalui laporan berkala tiap semester kepada KBUMN.
Sehubungan dengan hal tersebut, IRMAPA sangat mengapresiasi langkah inisiatif yang telah diambil KBUMN dan melihat ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong agar perusahaan-perusahaan pelat merah yang sekaligus menjadi mesin penggerak roda perekonomian bangsa ini meningkatkan kemampuannya untuk memahami risiko yang mereka hadapi sepanjang tahun berjalan, serta membangun kesiapan diri untuk mengantisipasinya. Dengan langkah ini maka diharapkan apa yang telah dicanangkan dalam RKAP tahunan oleh masing-masing BUMN dapat terlaksana dengan baik dan sasaran-sasaran yang hendak diraih dapat tercapai sepenuhnya sehingga secara kolektif BUMN dapat meningkatkan kontribusi bagi percepatan pemulihan perekonomian Indonesia sesuai yang diharapkan.
IRMAPA sekaligus menyerukan kepada para profesional manajemen risiko, khususnya mereka para praktisi manajemen risiko BUMN, untuk merespons secara positif permintaan KBUMN di atas karena permintaan tersebut cepat atau lambat akan memicu kesadaran, perhatian, dan pada akhirnya dukungan terhadap manajemen risiko yang sangat kuat dari direksi. Para praktisi manajemen risiko BUMN hendaknya menjadikan kewajiban pelaporan ini suatu momentum untuk menunjukkan nilai dari profesi bidang manajemen risiko bagi perusahaan dengan menyediakan informasi yang bernas dan intuitif mengenai risiko dan rencana pengelolaannya kepada direksi untuk ditetapkan sebagai profil manajemen risiko perusahaan dan kemudian dilaporkan kepada KBUMN. Selain itu, praktisi manajemen risiko di BUMN hendaknya juga melibatkan dan memfasilitasi jajaran manajemen yang ada untuk melaksanakan suatu proses kajian risiko berdasarkan RKAP yang disusun sehingga, di satu sisi, hasil asesmen risiko dan rencana penanganannya mencakup pemikiran dan pertimbangan komprehensif dari lintas direktorat dan, di sisi lainnya, perluasan kesadaran dan peningkatan kemampuan insan BUMN untuk menjalankan proses manajemen risiko pada penyusunan RKAP dapat terakselerasi.
Sebagai catatan akhir, IRMAPA juga mengimbau agar jajaran direksi BUMN terus meningkatkan kapasitas internal perusahaan dalam mengintegrasikan proses manajemen risiko dengan penyusunan rencana bisnis strategis perusahaan, seperti RKAP dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), di mana proses asesmen risiko dan perencanaan tindak lanjutnya dapat benar-benar melekat dalam prosedur penyusunan guna menghasilkan apa sesungguhnya dikenal sebagai RKAP-berbasis-risiko dan RJPP-berbasis-risiko, sebagai bagian dari praktik manajemen risiko strategis yang dijalankan BUMN dalam payung penerapan manajemen risiko korporat (enterprise risk management).
Maju terus BUMN Indonesia..! Kelola risikomu demi Indonesia yang terus maju..!!
Artikel ini juga terbit pada website IRMAPA