Penulis: Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

DASAR HUKUM

Dalam pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) disebutkan bahwa seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 2 UUPT dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS. Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.

Laba bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak. Saldo laba yang positif adalah laba bersih perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi kerugian perseroan dari tahun buku sebelumnya.

BENTUK DAN JENIS DIVIDEN

Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dapat berbentuk :

  1. Dividen Tunai yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham.
  2. Dividen Saham, yaitu kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki setiap pemegang saham akan bertambah dalam perseroan tersebut.

Selanjutnya kalau dilihat dari periode 1 (satu) tahun buku perseroan, dividen dapat dibagi atas 2 (dua) jenis, yaitu :

  1. Dividen Interim yaitu sebagian dari dividen tunai yang dibayarkan berdasarkan laba bersih yang diperoleh pada tahun berjalan.
  2. Dividen Final yaitu dividen yang dibagikan setelah tutup tahun buku dilakukan.

PERSYARATAN PEMBAGIAN DIVIDEN

Untuk Dividen Final yang mana setelah tahun buku perseroan ditutup, manajemen dapat mengetahui total laba bersih akuntansi yang diperoleh selama satu tahun pembukuan. Laba bersih akuntansi yang tertera pada laporan rugi laba yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Dividen ini ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Namun untuk dapat dilakukannya pembagian Dividen Interim, perseroan harus memperhatikan hal-hal sebagaimana ditegaskan dalam pasal 72 UUPT yang menentukan :

  1. Perseroan dapat membagikan Dividen Interim sebelum tahun buku perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
  2. Pembagian Dividen Interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
  3. Pembagian Dividen Interim tidak boleh mengganggu atau menyebabkan perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan perseroan.
  4. Pembagian Dividen Interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris.
  5. Dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata perseroan menderita kerugian, Dividen Interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada perseroan. Direksi dan  Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim dimaksud.

PEMBATASAN PEMBAGIAN DIVIDEN

Selain hal tersebut diatas, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukannya pembagian dividen adalah Perjanjian Kredit antara perseroan dengan kreditornya, karena sering kali dijumpai adanya  pmbatasan-pembatasan (negative covenant) dalam suatu perjanjian kredit, misalnya ada ketentuan mengenai tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditor, perseroan tidak diperbolehkan untuk melakukan pembagian dividen (baik dividen interim maupun dividen final), atau pembagian dividen hanya dapat dilakukan apabila kewajiban-kewajiban perseroan telah dipenuhi dan/atau rasio-rasio keuangan perseroan menunjukkan kondisi sehat.

DANA CADANGAN

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa pembagian dividen interim dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih perseroan tidak menjadi lebih kecil dari pada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.

Selanjutnya dalam pasal 70 ayat 1, 2, 3, dan 4 UUPT ditentukan :

  1. Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
  2. Kewajiban penyisihan untuk dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku, apabila perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
  3. Penyisihan laba bersih sebagimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
  4. Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat 2, hanya boleh dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan oleh perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan kerugian perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen.

Cadangan lainnya adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan perseroan, misalnya untuk perluasan usaha, untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial dan lain sebagainya. Ketentuan paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor dinilai jumlah yang layak untuk cadangan wajib.

DAFTAR REFERENSI

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas