Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Pada tanggal 29 Juli 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, yang mulai berlaku untuk Penyusunan Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik yang disampaikan ke OJK mulai tahun 2017.

Berikut hal-hal pokok POJK Nomor 29/POJK.04/2016 :

DEFINISI

Laporan Tahunan adalah Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris dalam melakukan pengurusan dan pengawasan terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu 1 (satu) tahun buku kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disusun berdasarkan ketentuan dalam POJK Nomor 29/POJK.04/2016.

 

PENYUSUNAN, BENTUK DAN ISI LAPORAN TAHUNAN

Direksi wajib menyusun Laporan Tahunan dan wajib ditelaah oleh Dewan Komisaris. Laporan Tahunan harus dicetak dan dijilid serta harus dapat diperbanyak dalam bentuk salinan dokumen cetak (fotocopy) dan salinan dokumen elektronik.

Laporan Tahunan wajib paling sedikit memuat :

  1. Ikhtisar Data Keaungan penting.
  2. Informasi Saham (jika ada).
  3. Laporan Direksi.
  4. Laporan Dewan Komisaris.
  5. Profil Emiten atau Perusahaan Publik.
  6. Analisis dan Pembahasan Manajemen.
  7. Tata Kelola Emiten atau Perusahaan Publik.
  8. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Emiten atau Perusahaan Publik.
  9. Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, dan
  10. Surat Pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang Tanggung Jawab atas Laporan Tahunan.

Laporan Tahunan wajib disajikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, yang dapat disajikan dalam 1 (satu) buku atau dalam buku terpisah.

Laporan Tahunan dalam bahasa asing paling sedikit menggunakan bahasa Inggris dan wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Tahunan yang menggunakan Bahasa Indonesia. Apabila terdapat perbedaan penafsiran dan/atau informasi yang disajikan dalam bahasa asing dengan yang disajikan dalam Bahasa Indonesia, maka informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.

PENYAMPAIAN LAPORAN TAHUNAN

Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir.

Laporan Tahunan yang disampaikan kepada OJK tersebut wajib disampaikan dalam bentuk :

  1. Dokumen cetak paling sedikit 2 (dua) eksemplar, 1 (satu) diantaranya dalam bentuk asli.
  2. Salinan dokumen elektronik yang wajib :
  1. Memuat informasi yang sama dengan informasi dalam Laporan Tahunan yang disampaikan dalam bentuk dokumen cetak.
  2. Disampaikan melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK.

Apabila Laporan Tahunan telah tersedia bagi Pemegang Saham sebelum jangka waktu penyampaian Laporan Tahunan berakhir, maka Laporan Tahunan wajib disampaikan kepada OJK pada tanggal yang sama dengan tersedianya Laporan Tahunan bagi Pemegang Saham.

Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang efeknya tercatat pada Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di Negara lain, berlaku ketentuan sebagai berikut :

  1. Batas waktu penyampaian Laporan Tahunan wajib sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
  2. Penyampaian Laporan Tahunan kepada OJK dan Otoritas Pasar Modal Negara lain dilakukan pada tanggal yang sama, dan
  3. Laporan Tahunan yang disampaikan kepada OJK dan Otoritas Pasar Modal di Negara lain wajib memuat informasi yang sama dan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 POJK No. 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud jatuh pada hari libur, Laporan Tahunan wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.

KETERSEDIAAN LAPORAN TAHUNAN

Laporan Tahunan wajib tersedia bagi Pemegang Saham pada saat pemanggilan RUPS Tahunan. Laporan Tahunan wajib dimuat dalam situs Web Emiten atau Perusahaan Publik pada tanggal yang sama dengan penyampaian Laporan Tahunan kepada OJK. Laporan Tahunan yang dimuat dalam situs Web wajib tersedia dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang situs Web Emiten atas Perusahaan Publik.

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS LAPORAN TAHUNAN

Direksi dan Dewan Komisaris bertanggungjawab atas kebenaran isi Laporan Tahunan. Laporan Tahunan wajib ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada saat penyampaian Laporan Tahunan.

Tanda tangan tersebut dibubuhkan pada Surat Pernyataan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tentang Tanggujawab atas Laporan Tahunan pada lembaran tersendiri dalam Laporan Tahunan.

Apabila ada anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan Tahunan, yang bersangkutan wajib menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan Tahunan. Apabila anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani Laporan Tahunan tersebut tidak memberikan alasan secara tertulis, maka anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris lain yang menandatangani Laporan Tahunan wajib menyertakan alasan secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada Laporan Tahunan.

SANKSI

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan Peraturan OJK tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan tersebut, berupa :

  1. Peringatan Tertulis.
  2. Denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Pembatasan Kegiatan Usaha.
  4. Pembekuan Kegiatan Usaha.
  5. Pencabutan Izin Usaha.
  6. Pembatalan Persetujuan dan
  7. Pembatalan Pendaftaran.

Selain sanksi administratip tersebut, OJK juga dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan POJK ini. Pengenaan sanksi dan tindakan tertentu tersebut dapat diumumkan kepada masyarakat.

DAFTAR REFERENSI

POJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.