Penulis: Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

Risiko adalah ketidakpastian yang berdampak pada sasaran. Adapun pengertian Kepatuhan adalah kesediaan untuk mengikuti batasan-batasan yang telah ditetapkan baik yang bersifat wajib maupun yang bersifat mandiri, sedangkan Pengertian Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan.

Dengan pengertian tersebut diatas maka Risiko Kepatuhan seringkali disebut sebagai risiko yang sudah pasti. Ketidakpastian yang ada hanyalah munculnya regulasi baru yang sudah dapat diperkirakan sebelumnya atau setidak-tidaknya dapat diketahui kapan mulai berlakunya, sedangkan Risiko Hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan.

Hukum dan Kepatuhan adalah dua kegiatan yang berbeda, tetapi dengan obyek pekerjaan yang sama. Dalam suatu perusahaan banyak hal yang serupa misalnya pada sektor manufaktur antara produksi dan engineering menangani obyek yang sama dengan perspektif berbeda, pada sektor bisnis antara sales dan marketing begitu juga. Secara umum dapat dikatakan bahwa Risiko Kepatuhan adalah risiko kegagalan kepatuhan yang bersifat wajib yaitu regulasi, sedangkan Risiko Hukum lebih banyak terkait dengan kegagalan kepatuhan terhadap perikatan yang telah
disepakati sehingga berakibat terutama dalam litigasi.

Jadi Risiko Kepatuhan adalah kegagalan memenuhi tuntutan regulasi dan peraturan perundangan yang wajib dipenuhi perusahaan, sehingga risiko utama yang dihadapi adalah Risiko Regulasi, sementara Risiko Hukum adalah kegagalan dalam memenuhi tuntutan yang timbul akibat adanya perikatan hukum atau hubungan hukum, sehingga risiko utama yang dihadapi adalah Risiko Litigasi. Perlu juga dipahami bahwa Risiko Regulasi dapat juga berakhir pada proses litigasi, sehingga dalam kasus semacam ini maka Risiko Hukum termasuk juga Risiko Regulasi.

Pada akhirnya bagian kepatuhan harus lebih fokus pada penerapan aspek hukum pada operasi perusahaan artinya bagaimana kewajiban kepatuhan tersebut dipenuhi pada proses bisnis perusahaan, misalnya aspek-aspek hukum pada proses desain produk, proses produksi, proses rekrutmen, proses marketing, proses keuangan dan akuntansi dan seterusnya. Sementara bagian hukum lebih merupakan pendalaman masalah-masalah hukum termasuk dalam pembuatan dokumen-dokumen hukum misalnya kontrak, litigasi, legal audit, legal opinion dan seterusnya.

DAFTAR REFERENSI

Leo J. Susilo : Governance, Risk Management and Compliance, Executive’s Guide to Risk
Governance and Risk Oversight.