Penulis: Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Seiring dengan perkembangan dunia usaha/dagang, istilah Non Disclosure Agreement (“NDA”) sudah menjadi istilah lumrah yang sering kita dengar. Pada umumnya NDA tersebut merupakan perjanjian yang digunakan untuk menjaga informasi yang bersifat rahasia. Sebagai suatu perjanjian, NDA menurut pasal 1320 KUH Perdata harus memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu :

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan diri.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
  3. Mengenai suatu hal tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal.

Selanjutnya berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.

Jika dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain, agar rahasia dagang atau rahasia perusahaan bisa terjaga dan tidak jatuh ketangan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian pada dirinya, maka pihak yang memiliki informasi rahasia ini (di bidang tekhnologi dan/atau bisnis), akan sangat berkepentingan jika kerjasama tersebut dituangkan ke dalam suatu bentuk perjanjian yang bersifat rahasia. Hal ini sangat dimungkinkan, karena dalam perjanjian terdapat asas kebebasan berkontrak.

Kebebasan berkontrak adalah kebebasan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian tentang apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum (pasal 1338 jo pasal 1337 KUH Perdata).

Untuk menjaga kerugian inilah NDA tersebut dibuat. Dalam aneka usaha industri, seringkali ketika seseorang sebelum diterima menjadi karyawan suatu perusahaan, terlebih dahulu menandatangani NDA. Perjanjian ini dibuat karena ada beberapa hal yang tidak boleh atau belum boleh diketahui oleh umum, seperti informasi tentang klien, kondisi keuangan, bisnis proses, strategi bisnis, SOP sampai source code biasanya tercakup dalam NDA.

Dalam NDA umumnya disebutkan jangka waktu berlakunya perjanjian/informasi rahasia. NDA bisa berlaku ketika pekerja sedang bergabung dengan perusahaan atau bisa berlaku sampai beberapa tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

 

 

DAFTAR REFERENSI

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  2. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.