By Ivan Irawan

Tahun 2025 yang hiruk pikuk dan penuh dengan kejutan berbagai peristiwa kehidupan bisa dibilang menjadi titik balik penting bagi praktik kepatuhan (compliance) perusahaan di Indonesia. Berbagai inisiatif regulasi, dorongan transparansi, serta dorongan internal dari perusahaan — baik publik maupun BUMN — mulai menunjukkan bahwa kebutuhan akan kepatuhan bukan lagi hanya sekedar “keharusan legal/tata kelola” ataupun kewajiban belaka, tetapi telah berubah menjadi suatu fondasi strategis yang bernilai untuk mempertahankan dan memperkuat reputasi, keberlanjutan, dan kepercayaan pemangku kepentingan (Thiasel, C., Ashakur, F. K., & Zaitul, Z. (2025). KEPATUHAN PERUSAHAAN GO-PUBLIK INDONESIA PADA CODE OF GOOD CORPORATE GOVERNANCE. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1417–1433). Beberapa peristiwa penting dibawah ini menunjukkan penguatan sebagai suatu hal yang bersifat strategis, sebagai berikut:

  1. Salah satu indikator paling nyata, dalam ajang kegiatan Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 terjadi lonjakan partisipasi peserta perusahaan yang signifikan — dimana sebanyak 107 perusahaan dari sekitar 20 sektor industri ikut serta bergabung dan mengikuti kegitan ini, menunjukkan adanya kenaikan ~ 64,6% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Hukumonline. “IRCA 2025 dorong kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan.” ANTARA News, 12 Mei 2025).
  2. Pada tingkat regulasi dan pengawasan, pemerintah telah memperkuat kerangka transparansi melalui kebijakan baru: misalnya regulasi pelaporan kepemilikan manfaat (beneficial ownership disclosure) melalui UN Global Compact Network Indonesia (IGCN) bersama instansi terkait. Hal ini adalah untuk merespons penerbitan Permenkum No. 2/2025 — mendorong pelaporan kepemilikan secara lebih dinamis. Permen (Peraturan Menteri) Hukum No. 2 Tahun 2025 adalah “Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi” yang mengatur tentang cara verifikasi dan pengawasan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) pada korporasi. Permen ini merupakan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan transparansi dan akurasi data kepemilikan entitas hukum, terutama terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terrorism (Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Ditetapkan 02 Februari 2025).
  3. Di sektor jasa keuangan, pengawasan terhadap pelaporan keuangan juga diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2025 menegaskan penerapan kontrol internal atas pelaporan keuangan (Internal Control Over Financial Reporting – ICoFR) untuk menghindari manipulasi dan “window dressing”. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penerapan kontrol internal atas pelaporan keuangan (ICoFR) untuk menghindari manipulasi dan “window dressing” adalah POJK 15/2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Regulasi ini mewajibkan bank untuk memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk memastikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat diandalkan, termasuk dengan menerapkan perilaku berintegritas dan kebijakan pengendalian internal yang ketat (OJK. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Diundangkan 9 Oktober 2024).
  4. Selain itu, tren sustainability dan ESG (Environmental, Social, Governance) mulai berperan dalam kerangka kepatuhan. Survei RSM Indonesia 2025 menunjukkan bahwa banyak organisasi kini memandang ESG bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi sebagai pendorong nilai strategis — reputasi, mitigasi risiko, dan keberlanjutan jangka panjang. Berdasarkan Survei RSM Indonesia ini terlihat bahwa organisasi di Indonesia mulai memandang ESG sebagai strategi bisnis inti, bukan sekadar kepatuhan regulasi. Hal ini didukung oleh temuan bahwa sebagian besar perusahaan telah mengalokasikan anggaran khusus untuk ESG, dan banyak yang berencana meningkatkannya di masa depan, karena mereka melihatnya sebagai investasi untuk nilai jangka panjang, bukan hanya kewajiban (“Studi RSM Indonesia: Mayoritas Korporasi di Indonesia Jadikan ESG Inti dari Strategi Bisnis.” Akurat.co, 2025).

Melihat adanya fenomena di atas, dapat disarikan bahwasanya dengan kombinasi regulasi yang lebih ketat dan meningkatnya kesadaran korporasi di tahun 2025 ini menandai fase di mana compliance semakin terintegrasi ke dalam strategi bisnis — bukan hanya sebagai beban administratif, melainkan nilai inti perusahaan.

Pelajaran dari Praktik Terdepan: Best Practice dari Perusahaan di Indonesia

Sejumlah perusahaan — BUMN maupun swasta/terdaftar publik — sudah menunjukkan bagaimana compliance dijadikan bagian instrument tata kelola dan budaya operasional. Berikut beberapa contoh nyata (Fitri Nur Rilah & Sri Trisnaningsih. (2024). Implementation of Good Corporate Governance on Indonesia’s State-Owned Enterprises: BUMN Karya WIKA. International Journal of Management Research and Economics, 3(1), 23–35.):

  • PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) menyatakan bahwa penerapan sistem GRC (Governance, Risk, Compliance) di perusahaan bukan sekedar formalitas — tapi dijadikan budaya yang “melekat” dalam operasional harian. Kebijakan mereka mencakup mekanisme pengawasan ketat, sistem pelaporan terintegrasi, dan peran unit kerja yang jelas dalam memastikan kepatuhan dan tata kelola (PT Waskita Beton Precast Tbk. WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan. Rilis Pers, 7 Oktober 2025).
  • Di sektor BUMN, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendapat penghargaan dari IRCA (peringkat Gold) atas konsistensinya dalam menjaga tata kelola bisnis yang baik dan etika, sebagai bagian integral dari operasi perusahaan (“107 Perusahaan Lintas Industri Hadiri IRCA 2025: Sinyal Positif Kepatuhan Hukum.” fin.co.id, 12 Mei 2025).
  • Praktik GCG (Good Corporate Governance) juga dievaluasi di perusahaan publik: sebuah studi 2025 menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap elemen inti GCG — seperti keberadaan Dewan Komisaris Independen dan Komite Audit yang efektif — dapat meningkatkan kinerja perusahaan (misalnya ROA dan harga saham), menunjukkan bahwa tata kelola yang baik bukan hanya soal regulasi, tapi berpengaruh pada value perusahaan (Dezie L. Warganegara, Firdaus Alamsjah & Melisa Soentoro. (2023). The Impact of Governance Practices on the Operating Performance: A Study on the Indonesian State-Owned Enterprises. International Research Journal of Business Studies).
  • Di sektor keuangan dan jasa keuangan syariah digital, ada kajian terbaru bahwa penerapan prinsip GCG membantu memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus etika bisnis dan transparansi — sebuah refleksi bahwa di industri yang punya sensitivitas tinggi (misalnya syariah, digital, keuangan), tata kelola dan compliance menjadi fondasi kepercayaan public (Maria Septijantini Alie, Egi Rodlia Fitri, Desmon, M. Nasir & Evi Meidasari. (2024). The influence of Good Corporate Governance on the financial performance of State-Owned Enterprises listed on the Indonesia Stock Exchange (2019–2023). Journal of Multidisciplinary Academic Business Studies, 2(1), 21–33).

Dari best practice ini, jelas bahwa perusahaan-perusahaan terdepan memandang compliance bukan sebagai beban tambahan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang: reputasi, stabilitas, investor trust, dan daya saing.

Tantangan & Perhatian Menjelang 2026

Meskipun ada banyak kemajuan, sejumlah tantangan tetap ada — dan justru kemungkinannya akan makin nyata dan semakin bertambah di tahun 2026. Berikut adalah beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan perusahaan (Pariela, E. P., & Suparno. (2024). Reconstruction of Corporate Governance Legal System with Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Approach. Asian Journal of Social and Humanities, 3(2)).:

  1. Regulasi semakin dinamis — dan lebih menuntut
    Dengan regulasi seperti Permenkum No. 2/2025 terkait pelaporan beneficial ownership, perusahaan harus siap melakukan pelaporan yang tidak lagi sekali waktu, tetapi secara dinamis/sepanjang waktu. Hal ini menuntut sistem internal yang solid, data governance, dan transparansi struktur kepemilikan.Di sektor keuangan, standar pelaporan keuangan dan kontrol internal (ICoFR) makin diperketat — memerlukan integrasi sistem akuntansi, kontrol internal, audit, dan pelaporan secara konsisten (Immanuel, F. T., Oktaviani, N. L., & Hwihanus, H. (2025). Implementation Strategy of Good Corporate Governance in Public Companies in Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi).

  1. Integrasi GRC — bukan sekadar compliance ad-hoc
    Banyak perusahaan masih memandang compliance sebagai fungsi terpisah — misalnya bagian legal atau audit internal — bukan sebagai bagian integral dari manajemen risiko dan tata kelola korporasi. Transformasi menuju GRC holistik (governance, risk, compliance) menuntut sinergi dan keterpaduan antar unit: legal, keuangan, operasional, HR, hingga ESG. Untuk itu, pendidikan internal (training), budaya integritas, sistem pelaporan whistleblowing, audit berkala, serta teknologi informasi/otomasi menjadi fakto penunjang yang sangat penting (Studi audit internal sektor publik: Exploring key determinants of internal control weaknesses and non-compliance using audit findings in Indonesian ministries. (2024). Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara).

  1. Tuntutan ESG dan transparansi publik — reputasi & investor pressure
    Dengan meningkatnya perhatian investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terhadap aspek lingkungan, sosial, dan governance, perusahaan perlu menganggap ESG sebagai bagian dari compliance dan core business — bukan sekadar tambahan CSR “yang bisa ditunda.” Selain itu, disclosure kepemilikan manfaat, struktur korporasi, kontrol internal, dan pelaporan keuangan menjadi kunci reputasi — kegagalan dapat membawa risiko hukum, reputasi, dan kepercayaan investor (Juniarti, J., Karina, C., & Tjahjono, A. C. (2025). The Power of Stakeholders in the Management Compliance with Environmental Responsibility Issues in Indonesia. Binus Business Review).

  1. Risiko kegagalan implementasi — dari “lip service” ke komitmen nyata
    Kepatuhan regulasi saja ternyata tidak cukup jika tidak diikuti dengan implementasi nyata dan konsisten, contoh: audit internal yang lemah, sistem kontrol keuangan yang longgar, atau budaya perusahaan yang tidak mendukung transparansi dan integritas.Oleh sebab itu, perusahaan perlu tidak hanya membuat kebijakan tertulis, tetapi membangun budaya kepatuhan — melalui komitmen top-management, pelatihan, pengawasan rutin, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi yang transparan (Kartika, D. A., Aprilia, R., & Siregar, Y. D. (2024). Efektivitas Audit Internal dalam Manajemen Risiko dan Tata Kelola Perusahaan pada Sektor Keuangan. Ilmu Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, 5(2)).

Prediksi Tren Compliance untuk 2026

Berdasarkan data, best practice, dan konteks ekonomi-regulasi saat ini, berikut prediksi tren compliance di Indonesia untuk tahun 2026 — dan arah yang seyogianya diambil perusahaan adalah, sbb (RSM Indonesia. Navigating ESG Compliance in Indonesia (2025)):

  • GRC terintegrasi akan menjadi norma, bukan pilihan. Perusahaan tidak hanya menjalankan compliance parsial (hukum/keuangan), tapi mulai mengintegrasikan governance, risk management, dan compliance dalam satu sistem menyeluruh — termasuk pengelolaan risiko operasional, reputasi, ESG.
  • Teknologi & otomasi compliance akan meningkat. Untuk memenuhi tuntutan pelaporan dinamis, kontrol internal, audit, dan pelacakan struktur kepemilikan/manfaat — perusahaan kemungkinan akan mengadopsi sistem IT, database regulasi, dashboard pelaporan, dan alat manajemen risiko berbasis teknologi.
  • ESG dan transparansi kepemilikan sebagai bagian dari daya saing. Tidak hanya sebagai kewajiban regulasi atau reputasi, ESG dan struktur kepemilikan transparan akan menjadi bagian dari proposisi nilai perusahaan — menarik investor, mitra bisnis, dan publik luas.
  • Tekanan regulasi dan pengawasan eksternal meningkat — termasuk audit, pelaporan BO, dan pelaporan keuangan ketat. Perusahaan perlu mempersiapkan diri lebih awal: memperkuat struktur internal, memperjelas kepemilikan/manfaat, memperkuat kontrol pelaporan keuangan, dan memperbarui kebijakan governance.
  • Budaya integritas dan compliance sebagai inti budaya perusahaan. Perusahaan akan semakin menyadari bahwa tanpa budaya, compliance akan menjadi formalitas. Pendidikan internal, pelatihan, whistleblowing, audit, dan pengawasan wajib dijadikan bagian dari DNA perusahaan.

Kesimpulan

Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan dan Kepercayaan

Untuk menutup tahun 2025, dapat disimpulkan bahwa compliance di Indonesia jelas telah berkembang jauh dari sekadar kewajiban reguler telah menjadi fondasi tata kelola yang strategis. Adanya penguatan regulasi, ajang penghargaan (seperti IRCA), dan best practice perusahaan telah mendorong transformasi. Dengan demikian unsur kepatuhan kini menjadi sinyal kepercayaan bagi investor, market, dan publik.

Menjelang tahun 2026, perusahaan — baik publik, swasta, maupun BUMN — perlu segera mengambil kepatuhan sebagai alat manajemen dan bukan sebagai beban, tetapi sebagai bagian dari investasi jangka panjang, yang dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk reputasi dan keberlanjutan serta peningkatan daya saing.

Pelaporan yang lebih transparan, kontrol internal, governance yang kuat, serta integrasi ESG dan risk management harus menjadi bagian dari strategi inti korporasi. Bagi perusahaan yang mampu menginternalisasikan budaya integritas ke dalam setiap kegiatan perusahaan secara menyeluruh, maka di tahun 2026 dapat menjadi tahun di mana compliance menjadi keunggulan kompetitif — bukan sekadar kewajiban.