Penulis: Indriana Pramesti, S.H

Pertumbuhan bisnis pinjam meminjam berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (“Fintech P2P“) menjanjikan alternatif pendanaan bagi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun begitu, praktik pemberian pinjaman oleh Fintech P2P banyak menuai kontroversi karena pengenaan suku bunga yang relatif tinggi. Tercatat bahwa bunga pinjaman rata-rata yang dikenakan adalah 19% per tahun[1] dibandingkan dengan rata-rata bunga pinjaman bank yang berada di kisaran 11% per tahun.[2]. Sehubungan dengan itu, terdapat masukan agar Otoritas Jasa Keuangan mengatur mengenai maksimum bunga pinjaman oleh Fintech P2P.

Peraturan utama terkait dengan bisnis Fintech P2P terdapat dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, tertanggal 28 Desember 2016 (“POJK 77/2016“). Klausa terkait dengan tingkat suku bunga terdapat dalam Pasal 17 POJK 77/2016, dimana disebutkan penyelenggara Fintech P2P memberikan masukan atas suku bunga yang ditawarkan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dengan mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan perekonomian nasional.

Pasal tersebut tidak secara tegas menetapkan batas atas atau batas bawah tingkat suku bunga yang boleh dikenakan oleh Fintech P2P, melainkan menyerahkan hal tersebut kepada pertimbangan penyelenggara Fintech P2P. Meskipun enggan untuk mengatur secara langsung tingkat suku bunga yang boleh dikenakan oleh Fintech P2P, namun dalam perkembangannya OJK mendorong Asosiasi Fintech Indonesia (“AFTECH“) untuk menyusun best practices yang perlu diterapkan diantara pemain Fintech P2P. Dari tahun 2017 sampai dengan pertengahan 2018, AFTECH telah bekerjasama dengan OJK[3] untuk menyiapkan Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab (“Pedoman“) yang telah diterbitkan oleh AFTECH pada Juli 2018 dan ditandatangani oleh 43 pelaku usaha Fintech P2P yang tergabung dalam AFTECH.[4]

Terdapat tiga acuan yang menjadi prinsip dasar dalam Pedoman ini, yaitu: (i) transparansi produk dan metode penawaran produk; (ii) pencegahan pinjaman berlebih; dan (iii) penerapan prinsip itikad baik. Dalam implementasi prinsip-prinsip tersebut, serta berkaitan dengan penetapan suku bunga, Fintech P2P harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Keterbukaan metode suku bunga. Penyelenggara wajib mempublikasikan:
    • tingkat suku bunga pinjaman;
    • metode penghitungan suku bunga yang digunakan
    • informasi mengenai dasar pertimbangan penetapan kategorisasi risiko (risk grade)
    • pemeringkatan pinjaman yang menjadi landasan penentuan suku bunga.
  2. Pencegahan predatory lending. Penyelenggara dilarang melakukan praktik pemberian pinjaman yang tergolong sebagai predatory lending. Predatory lending sendiri diartikan sebagai praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga dan/atau biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman. Termasuk ke dalam predatory lending adalah penetapan bunga yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Pinjaman untuk mengembalikan pinjaman serta pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, pinjaman mikro, pinjaman konsumen, pinjaman harian, dan/atau bentuk pinjaman lainnya yang mengenakan bunga yang tidak wajar.

Pedoman tidak mengatur secara teknis mengenai metode penentuan kewajaran tingkat suku bunga pinjaman. Namun, diatur bahwa praktik predatory lending sehubungan dengan penetapan bunga dan biaya-biaya tidak wajar akan dirumuskan oleh sub kelompok kerja yang khusus membahas mengenai indikator tingkat kewajaran dari masing-masing jenis pinjaman dengan anggota yang memiliki produk pinjaman yang sejenis.

Akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pedoman, penyelenggara Fintech P2P dapat dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Etika Asosiasi, bisa berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian tetap dari keanggotaan AFTECH.

DAFTAR REFERENSI

[1] Kompas, “Benarkah Bunga Pinjaman Fintech Lending Terlalu Tinggi?” https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/173700826/benarkah-bunga-pinjaman-di-fintech-lending-terlalu-tinggi, diakses tanggal 19 Desember 2018.

[2] Halomoney, “Suku Bunga Pinjaman Bank 2018 di Indonesia, Mana Paling Rendah?” https://www.halomoney.co.id/blog/suku-bunga-pinjaman-bank-2018-indonesia-mana-paling-rendah, diakses tanggal 19 Desember 2018.

[3] Inews, “Aftech akan Cabut Keanggotaan jika Ada yang Langgar Kode Etik,” https://www.inews.id/finance/read/223869/aftech-akan-cabut-keanggotan-jika-ada-yang-langgar-kode-etik, diakes tanggal 20 Desember 2018.

[4] Kompas, “Kode Etik Fintech Akhirnya Diluncurkan, Ini Isinya,” https://ekonomi.kompas.com/read/2018/08/23/151345326/kode-etik-fintech-akhirnya-diluncurkan-ini-isinya, diakses tanggal 20 Desember 2018.