Penulis : Drs. Agus Subrata, MM, AAAIK, QRGP, ANZIIF ( Associate )

Dosen dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti

Komisaris Independen PT. Bess Central Insurance

Pengurus ICoPI

 

 

Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Keberdaaaan komisaris independen akan mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen, obyektif dan meningkatkan kesetaraan (fairness) sebagai salah satu prinsip utama dalam memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya.

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Komisaris independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal itu dilakukan dengan cara mendorong anggota dewan komisaris yang lain agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada para direktur secara efektif dan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Paling tidak hal-hal yang dapat dilakukan seorang komisaris independen adalah:

  • Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektivitas strategi.
  • Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer professional.
  • Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja secara baik.
  • Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang diterapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya.
  • Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola secara baik.
  • Memastikan prinsip-prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dipatuhi dan diterapkan secara baik.

Berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka tugas komisaris independen adalah:

  • Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
  • Mengusahakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain.
  • Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.
  • Mengusahakan kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.
  • Menjamin akuntabilitas organ perseroan (organ perseroan misalnya rapat umum pemegang saham).

Dalam menjalankan tugasnya, Komisaris Independen mengetuai komite audit dan komite nominasi. Komite audit adalah komite yang bertugas melakukan audit terhadap organisasi. Sementara komite nominasi bertugas membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang berapa jumlah komisaris independen. Berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati-hatian, seorang komisaris independen berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lain dan pendapatnya dicatat di dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan apabila pendapatnya berbeda secara material maka hal itu wajib dimasukkan ke dalam Laporan Tahunan.

 

Komisaris Independen di Perusahaan Asuransi

Keberadaan Komisaris Independen di perusahaan asuransi diatur dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Dalam Bab V, pasal 19 peraturan  tersebut disebutkan bahwa Perusahaan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi merupakan Komisaris Independen. Komisaris  Independen  mempunyai  tugas  pokok  melakukan fungsi     pengawasan     untuk     menyuarakan     kepentingan pemegang  polis,  tertanggung,  peserta,  dan/atau  pihak  yang berhak memperoleh manfaat. Komisaris  Independen  Perusahaan  harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Tidak mempunyai   hubungan   Afiliasi   dengan   anggota  Direksi, anggota  Dewan Komisaris  lainnya, anggota DPS, atau pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Asuransi dan   Perusahaan   Asuransi   Syariah,   dalam Perusahaan  Asuransi dan  Perusahaan  Asuransi  Syariah yang sama.
  • Tidak pernah  menjadi  anggota  Direksi,  anggota  Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat  dibawah  Direksi  pada  Perusahaan  Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama atau perusahaan lain  yang  memiliki  hubungan  Afiliasi  dengan  Perusahaan Asuransi dan   Perusahaan   Asuransi   Syariah tersebut dalam jangkawaktu 6 (enam) bulan terakhir.
  • Memahami peraturan   perundang-undangan di   bidang perasuransian  dan  peraturan  perundang-undangan  lain yang relevan.
  • Memiliki pengetahuan   yang   baik   mengenai   kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tempat     Komisaris     Independen     dimaksud menjabat.
  • Memiliki pengetahuan yang  baik  mengenai  kepentingan pemegang  polis,  tertanggung,  peserta,  dan/atau  pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Apabila Komisaris    Independen    menilai    terdapat kebijakan  atau tindakan  anggota  Direksi  yang  merugikan atau  berpotensi  merugikan  kepentingan  pemegang  polis, tertanggung,   peserta,   dan/atau   pihak   yang   berhak memperoleh    manfaat,    Komisaris    Independen    wajib mengusulkan penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris yang membahas hasil penilaian   Komisaris   Independen   atas   kebijakan   atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan   kepentingan   pemegang   polis,   tertanggung, peserta dan/atau    pihak    yang    berhak    memperoleh manfaat. Dalam POJK ini juga ditegaskan bahwa Komisaris  Independen dilarang  merangkap  jabatan  sebagai anggota Komisaris Independen pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan  Asuransi Syariah yang  memiliki  bidang  usaha yang sama.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris membentuk komite-komite untuk memastikan efektifitas pelaksanaan pengawasan internal, yaitu:

  1. Komite Audit, komite ini bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. Komite Audit Perusahaan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Komisaris Independen Perusahaan.
  2. Komite Pemantau Risiko, komite ini bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan. Komite Pemantau Risiko beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Komisaris Independen.

Keberdaan Komisaris Independen diharapkan tata kelola perusahaan bisa berjalan sesuai dengan kaidah Corporate Governance. Pentingnya corporate governance sebenarnya juga ditekankan oleh berbagai kalangan akademisi dengan tujuan akhir agar memberikan nilai perusahaan secara berkelanjutan (sustainabled) dan sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang terkait. Semoga bermanfaat.