Penulis : Drs. Agus Subrata, MM, AAAIK, QRGP, ANZIIF ( Associate )
Dosen dan Wakil Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
Komisaris Independen PT. Bess Central Insurance
Pengurus ICoPI
Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. Keberdaaaan komisaris independen akan mendorong dan menciptakan iklim yang lebih independen, obyektif dan meningkatkan kesetaraan (fairness) sebagai salah satu prinsip utama dalam memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan lainnya.
Tugas dan Tanggung Jawab
Komisaris independen memiliki tanggung jawab pokok untuk mendorong diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal itu dilakukan dengan cara mendorong anggota dewan komisaris yang lain agar dapat melakukan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada para direktur secara efektif dan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Paling tidak hal-hal yang dapat dilakukan seorang komisaris independen adalah:
- Memastikan bahwa perusahaan memiliki strategi bisnis yang efektif, termasuk di dalamnya memantau jadwal, anggaran dan efektivitas strategi.
- Memastikan bahwa perusahaan mengangkat eksekutif dan manajer-manajer professional.
- Memastikan bahwa perusahaan memiliki informasi, sistem pengendalian, dan sistem audit yang bekerja secara baik.
- Memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan perundangan yang berlaku maupun nilai-nilai yang diterapkan perusahaan dalam menjalankan operasinya.
- Memastikan risiko dan potensi krisis selalu diidentifikasikan dan dikelola secara baik.
- Memastikan prinsip-prinsip dan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dipatuhi dan diterapkan secara baik.
Berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), maka tugas komisaris independen adalah:
- Menjamin transparansi dan keterbukaan laporan keuangan perusahaan.
- Mengusahakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas dan pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain.
- Diungkapkannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan secara wajar dan adil.
- Mengusahakan kepatuhan perusahaan pada perundangan dan peraturan yang berlaku.
- Menjamin akuntabilitas organ perseroan (organ perseroan misalnya rapat umum pemegang saham).
Dalam menjalankan tugasnya, Komisaris Independen mengetuai komite audit dan komite nominasi. Komite audit adalah komite yang bertugas melakukan audit terhadap organisasi. Sementara komite nominasi bertugas membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi tentang berapa jumlah komisaris independen. Berdasarkan pertimbangan yang rasional dan kehati-hatian, seorang komisaris independen berhak menyampaikan pendapat yang berbeda dengan anggota dewan komisaris lain dan pendapatnya dicatat di dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan apabila pendapatnya berbeda secara material maka hal itu wajib dimasukkan ke dalam Laporan Tahunan.
Komisaris Independen di Perusahaan Asuransi
Keberadaan Komisaris Independen di perusahaan asuransi diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73 /pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian. Dalam Bab V, pasal 19 peraturan tersebut disebutkan bahwa Perusahaan wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi merupakan Komisaris Independen. Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Komisaris Independen Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, anggota DPS, atau pemegang saham atau yang setara pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama.
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat dibawah Direksi pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tersebut dalam jangkawaktu 6 (enam) bulan terakhir.
- Memahami peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat.
- Memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.
Apabila Komisaris Independen menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib mengusulkan penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris yang membahas hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Dalam POJK ini juga ditegaskan bahwa Komisaris Independen dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Komisaris Independen pada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang memiliki bidang usaha yang sama.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Dewan Komisaris membentuk komite-komite untuk memastikan efektifitas pelaksanaan pengawasan internal, yaitu:
- Komite Audit, komite ini bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. Komite Audit Perusahaan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Komisaris Independen Perusahaan.
- Komite Pemantau Risiko, komite ini bertugas membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan. Komite Pemantau Risiko beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang diketuai oleh Komisaris Independen.
Keberdaan Komisaris Independen diharapkan tata kelola perusahaan bisa berjalan sesuai dengan kaidah Corporate Governance. Pentingnya corporate governance sebenarnya juga ditekankan oleh berbagai kalangan akademisi dengan tujuan akhir agar memberikan nilai perusahaan secara berkelanjutan (sustainabled) dan sekaligus memberikan manfaat bagi kepentingan para pemegang saham dan stakeholders yang terkait. Semoga bermanfaat.