Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Dewan Pengawas ICoPI
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
26 Februari 2019.

Walau POJK No: 73/POJK.95/2016: TENTANG TATAKELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN sudah tersosialisasi hampir tiga tahun sejak dikeluarkan, masih ada beberapa butir dalam POJK tersebut yang masih harus ditindaklanjuti oleh industri perasuransian. Salah satu yang utama adalah keharusan adanya direktur kepatuhan dalam perusahaan perasuransian.

Sebagai pengingat, pasal 7 POJK No: 73/POJK.95/2016 mensyaratkan sebagai berikut:

(1) Perusahaan wajib memiliki seorang direktur kepatuhan paling lambat 3 (tiga tahun) sejak Peraturan OJK ini diundangkan. *)
(2) Direktur kepatuhan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap fungsi lain.
Catatan *): Tiga tahun sejak diundangkan, berarti efektif bulan oktober 2019.

Terlepas dari persyaratan POJK di atas, apa sebetulnya manfaat keberadaaan direktur kepatuhan? Dalam hal ini, perusahaan perasuransian dapat belajar dari industri perbankan tentang tugas dan tanggung jawab direktur kepatuhan dan bagaimana membuat peran ini bernilai tambah bagi organisasi. Ada baiknya, pelaku perusahaan perasuransian melihat artikel mengenai direktur kepatuhan dan kontribusi mereka dalam manajemen risiko yang ditulis oleh CRMS Indonesia di bawah ini.

http://crmsindonesia.org/publications/keberadaan-direktur-kepatuhan-serta-peran-dan-kontribusi-mereka-dalam-penerapan-enterprise-risk-management-erm-di-perusahaan/

Sejalan dengan hal di atas, perlu adanya pemastian bahwa calon atau kandidat direktur kepatuhan untuk industri perasuransian disiapkan sedemikian rupa sehingga mereka memiliki modal dasar minimum pengetahuan atau kompetensi bidang manajemen risiko dan manajemen kepatuhan yang memadai.

Setidaknya, mereka dapat mulai mempelajari kerangka kerja standar internasional manajemen kepatuhan yang dikenal luas, dan mulai melakukan diagnostik sejauh apa sistem manajemen kepatuhan yang saat ini ada di organisasi versus kondisi ideal. Dari hasil analisis tersebut, dapat dibuat program kerja yang sistematis sehingga kinerja direktur kepatuhan dapat terukur dan efektif.

Indonesia sudah memiliki standar nasional sistem manajemen kepatuhan yang diadopsi sepenuhnya dari standar internasional yaitu SNI ISO 19600: Sistem Manajemen Kepatuhan. Standar ini sudah diratifikasi oleh BSN (Badan Standar Nasional) Indonesia di tahun 2018 dan tersedia untuk publik secara luas.

Karena berakar dari ISO (Organisasi Internasional untuk Standarisasi), SNI ISO 19600 akan lebih mudah dan praktis untuk dipadukan dengan standar internasional lain misal standar Tata Kelola – ISO 37000, standar Manajemen Risiko – ISO 31000, dan bahkan standar Pengendalian Mutu – ISO 9001.

Sepanjang pengetahuan penulis, ICoPI sebagai asosiasi profesional bidang manajemen kepatuhan telah menyiapkan diri dengan berbagai program pelatihan dan sertifikasi kompetensi, termasuk penguasaan standar kompetensi kerja khusus manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 tersebut di atas.

Bagi yang tertarik untuk memperoleh Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi sekretariat ICoPI dengan alamat kontak web site sebagai berikut http://icopi.or.id/kontak-kami/