Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

PRINSIP DASAR

Undang-undang tidak melarang terjadinya monopoli maupun penguasaan pasar dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh atau pada satu atau lebih pelaku usaha. Yang dilarang oleh Undang-undang adalah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Undang-undang untuk dapat dikatakan telah terjadi praktek monopoli harus dapat dibuktikan adanya dua unsur pokok yaitu :

  1. Adanya suatu pemusatan kekuatan ekonomi ditangan satu atau lebih pelaku usaha; dan
  2. Adanya akibat dari pemusatan kekuatan ekonomi tersebut yang menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat atau merugikan kepentingan umum.

Dilihat dari Manajemen Kepatuhan, ada tiga hal penting mengenai perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang diatur dalam Undang-undang tersebut diatas, yang perlu mendapat perhatian serius agar Pelaku Usaha terhindar dari perkara hukum, yaitu :

  1. Perjanjian dan Kegiatan yang secara tegas dilarang.
  2. Perjanjian dan Kegiatan yang dilarang jika mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
  3. Perjanjian dan Kegiatan yang dilarang jika mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

 

PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG SECARA TEGAS DILARANG

Dalam Undang-undang tersebut diatas, perjanjian dan kegiatan yang secara tegas dilarang adalah sebagai berikut :

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya untuk melakukan penetapan harga;
  2. Perjanjian untuk melakukan diskriminasi harga;
  3. Pemboikotan dalam bentuk perjanjian antara beberapa pelaku usaha yang sejenis, guna menghalangi pelaku usaha lain untuk memasuki atau melakukan kegiatan usaha yang sama;
  4. Perjanjian tertutup dengan syarat untuk memasok atau tidak memasok pada pihak tertentu atau pada tempat tertentu; pembelian kembali; membeli barang lain atau untuk tidak membeli dari pelaku usaha lain;
  5. Konspirasi untuk menghambat produksi;
  6. Jabatan rangkap;
  7. Kepemilikan saham.

 

PERJANJIAN DAN KEGIATAN DILARANG JIKA BERAKIBAT TERJADINYA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Menurut Undang-undang tersebut diatas, perjanjian dan kegiatan dilarang jika berakibat terjadinya persaingan usaha tidak sehat meliputi :

  1. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya untuk melakukan penetapan harga dibawah pasar;
  2. Perjanjian bersyarat yang bersifat menetapkan patokan harga jual kembali, dengan membatasi hak dari penerima barang untuk menentukan sendiri harga jual barang dan/atau jasa tersebut;
  3. Integrasi vertikal dalam suatu rangkaian kegiatan produksi;
  4. Kecurangan dalam menetapkan biaya produksi;
  5. Persekongkolan dalam mengatur hasil tender;
  6. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan (trade secret) pelaku usaha lain secara tidak sah.

 

PERJANJIAN DAN KEGIATAN YANG DILARANG JIKA MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI  DAN/ATAU PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Berdasarkan Undang-undang tersebut diatas, perjanjian dan kegiatan yang dilarang jika mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat adalah :

  1. Oligopoli atau penguasaan terhadap 75 % (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar;
  2. Perjanjian dengan pelaku usaha saingannya untuk melakukan pembagian wilayah;
  3. Kartel dalam bentuk pengaturan produksi atau pemasaran;
  4. Trust yang merupakan gabungan dari beberapa perusahaan yang bertujuan untuk mengontrol produksi atau pemasaran;
  5. Oligopsoni dengan cara menguasai pasokan;
  6. Kegiatan untuk melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran;
  7. Monopsoni dalam bentuk penguasaan terhadap pasokan atau sebagai pembeli tunggal;
  8. Menghalangi penetrasi pasar oleh pihak lain, menghalangi konsumen/pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha dengan pelaku usaha lain, membatasi peredaran atau penjualan barang dan/atau jasa tertentu, melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu;
  9. Dumping/jual rugi;
  10. Jabatan rangkap;
  11. Merger, konsolidasi dan akuisisi.

 

SANKSI HUKUM

Undang-undang ini memungkinkan dikenakannya 3 (tiga) macam sanksi bagi yang melanggarnya, yaitu :

  1. Sanksi Perdata berupa ganti rugi yang dapat diajukan dan diputus oleh KPPU;
  2. Sanksi Pidana jika memenuhi ketentuan dalam pasal-pasal pidana;
  3. Sanksi Administratip dalam bentuk penetapan pembatalan perjanjian atau perintah untuk menghentikan kegiatan, ganti rugi maupun denda.

 

 

DAFTAR REFERENSI

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.