Oleh: Ivan Irawan, Sekjen ICoPI
I. Pendahuluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara ketat mengawasi integrasi aspek keuangan dan non-keuangan guna mencegah risiko operasional, sanksi hukum, serta praktik greenwashing. Emiten di Indonesia wajib mematuhi arsitektur regulasi yang mengikat aspek keuangan dan non-keuangan, yang terus diperbarui seiring transisi menuju ekonomi berkelanjutan, beberapa peraturan perundangan yang perlu diperhatikan adalah:
1. POJK 51/POJK.03/2017: Payung hukum utama yang mewajibkan penyusunan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan, berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan serta emiten dengan klasifikasi tertentu.
2. Keputusan Direksi BEI (2022): Aturan pencatatan saham yang memberikan disinsentif atau notasi khusus bagi emiten yang mengabaikan keterbukaan informasi lingkungan, sosial, dan tata kelola.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK): Memperkuat mandat sektor keuangan dalam mengalokasikan pendanaan untuk transisi energi dan ekonomi rendah karbon.
4. Taksonomi Hijau Indonesia (THI) Edisi 1.1: Panduan klasifikasi aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan untuk standarisasi portofolio hijau dan penilaian kelayakan pembiayaan berkelanjutan.
5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur aspek perlindungan lingkungan, hak ketenagakerjaan, serta tata kelola perizinan yang terintegrasi dengan prinsip ESG.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019: Mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, yang menjadi acuan bagi aspek lingkungan dalam pelaporan keberlanjutan.
Keterkaitan antar peraturan ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan lagi sekadar memenuhi aturan secara terpisah, melainkan menyelaraskan seluruh persyaratan menjadi satu sistem manajemen yang terintegrasi.
II. Penerapan Nyata di Indonesia melalui Bedah Kasus Sektor Berisiko Tinggi
Untuk memahami bagaimana sinkronisasi ini berjalan, mari bedah penerapannya pada PT Energi Nusantara Tbk (Nama Samaran), sebuah emiten energi dan pertambangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dibawah ini beberapa pilar yang patut menjadi acuan:
1. Pilar Lingkungan (Environmental – E)
1) Tantangan Regulasi: Memenuhi ambang batas emisi gas rumah kaca berdasarkan UU Nilai Ekonomi Karbon, baku mutu limbah dan emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta kewajiban pelaporan inventarisasi emisi GRK sesuai arahan OJK. Selain itu, terdapat kewajiban pemulihan lahan pascatambang yang sering menjadi titik lemah dalam kepatuhan.
2) Integrasi ESG & Compliance: Tim kepatuhan tidak lagi sekadar mengurus izin AMDAL secara administratif, melainkan menyinkronkan data operasional harian dengan target penurunan emisi jangka menengah dan panjang, serta memasukkan risiko perubahan iklim ke dalam daftar risiko korporasi.
3) Penerapan Nyata: Perusahaan melakukan penghentian bertahap operasi PLTU batu bara sekunder dan beralih ke pembangkit listrik tenaga surya mandiri. Limbah abu sisa pembakaran batu bara yang kini tidak lagi dikategorikan limbah B3 diolah menjadi bahan bangunan untuk infrastruktur desa sekitar, mengubah beban biaya kepatuhan menjadi nilai tambah melalui ekonomi sirkular. Perusahaan juga telah menyusun rencana pemulihan lahan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah.
2. Pilar Sosial (Social – S)
1) Tantangan Regulasi: Memenuhi hak ketenagakerjaan sesuai UU Cipta Kerja, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban penghormatan hak masyarakat adat dan lokal sebelum pemanfaatan sumber daya alam. Sering terjadi kesenjangan antara program yang direncanakan dengan kebutuhan nyata masyarakat.
2) Integrasi ESG & Compliance: Audit kepatuhan keselamatan dan kesehatan kerja dikembangkan menjadi pemantauan menyeluruh yang mencakup kesejahteraan psikologis pekerja, kesetaraan kesempatan kerja, serta target nihil kecelakaan kerja yang divalidasi oleh pihak independen.
3) Penerapan Nyata: Perusahaan menerapkan prinsip persetujuan bebas, didahului, dan terinformasi sebelum melakukan perluasan lahan operasi. Program tanggung jawab sosial perusahaan bertransformasi dari bantuan sosial jangka pendek menjadi pendanaan terstruktur bagi usaha mikro kecil dan menengah lokal yang terhubung dengan rantai pasok perusahaan, serta program peningkatan kapasitas masyarakat sekitar.
3. Pilar Tata Kelola (Governance – G)
1) Tantangan Regulasi: Memenuhi ketentuan komposisi direksi dan komisaris independen sesuai peraturan OJK tentang tata kelola perusahaan yang baik, serta pencegahan tindak pidana korporasi sesuai Perma No. 13 Tahun 2016. Masih banyak perusahaan yang memisahkan fungsi pengawasan ESG dari struktur pengawasan utama.
2) Integrasi ESG & Compliance: Struktur organisasi diperbarui dengan membentuk Komite ESG yang berada langsung di bawah Dewan Komisaris, yang bertugas memastikan seluruh keputusan direksi selaras dengan prinsip ESG dan peraturan yang berlaku.
3) Penerapan Nyata: Sistem pelaporan pelanggaran yang terintegrasi dengan perlindungan pelapor yang independen telah diterapkan secara menyeluruh. Indikator kinerja utama jajaran direksi dikaitkan langsung dengan pencapaian target ESG, misalnya imbalan tahunan akan disesuaikan jika target penurunan emisi atau target keselamatan kerja tidak tercapai.
III. Mekanisme Pelaporan Keberlanjutan dan Validasi Pasar
Data hasil pemantauan kepatuhan operasional kemudian dirangkum dalam Laporan Keberlanjutan dengan mengacu pada standar internasional seperti Inisiatif Pelaporan Global atau Dewan Standar Keberlanjutan Internasional, yang diselaraskan dengan persyaratan POJK 51. Alur proses pelaporan yang terintegrasi adalah sebagai berikut:
Kegiatan Pemantauan Kepatuhan Lapangan → Verifikasi Data oleh Komite ESG → Penyusunan Laporan Berstandar GRI/ISSB → Penilaian Independen oleh Pihak Ketiga → Penyerahan kepada BEI dan Pengungkapan kepada Pemangku Kepentingan
Penting untuk dicatat bahwa penilaian independen bukan sekadar formalitas, melainkan bukti keandalan data yang disajikan. Bagi emiten yang memiliki aktivitas lintas negara, penyelarasan standar pelaporan juga penting untuk memenuhi persyaratan pasar internasional seperti Petunjuk Pelaporan Keberlanjutan Perusahaan Eropa.
Dampak nyata yang dirasakan PT Energi Nusantara Tbk setelah menerapkan sinkronisasi menyeluruh antara lain:
1. Akses Pembiayaan yang Lebih Efisien: Berhasil menerbitkan obligasi hijau yang diminati berlebih oleh investor institusi global yang menetapkan standar ESG tinggi sebagai syarat investasi.
2. Kepastian Hukum dan Regulasi: Terhindar dari sanksi administratif, denda, maupun pembatasan kegiatan operasional dari instansi terkait serta suspensi perdagangan saham oleh bursa efek.
3. Penguatan Nilai Perusahaan: Saham masuk ke dalam indeks SRI-KEHATI maupun IDX ESG Leaders, sehingga menarik aliran dana investasi yang cenderung lebih stabil meskipun terjadi gejolak pasar.
IV. Hambatan Nyata di Lapangan
Meskipun secara konsep memberikan manfaat besar, emiten di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan yang belum banyak dibahas secara mendalam:
1. Risiko Praktik Greenwashing yang Tidak Disengaja: Terjadi akibat tidak terintegrasinya sistem data antar divisi, sehingga data yang disampaikan dalam laporan keberlanjutan tidak sesuai dengan fakta lapangan, meskipun perusahaan tidak bermaksud menyesatkan.
2. Biaya Penerapan yang Cukup Tinggi: Mulai dari pengembangan sistem informasi terintegrasi, pelatihan sumber daya manusia, hingga biaya penilaian independen yang belum terjangkau bagi sebagian besar emiten skala menengah.
3. Kesenjangan Penyelarasan Antar Sektor: Peraturan sektoral belum sepenuhnya selaras dengan peraturan pasar modal, sehingga emiten sering menghadapi perbedaan persyaratan pelaporan antara satu instansi dengan instansi lain.
4. Keterbatasan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Masih terbatasnya tenaga kerja yang memahami sekaligus aspek hukum, operasional, dan standar pelaporan keberlanjutan.
5. Keterbatasan Panduan Teknis: Beberapa ketentuan regulasi masih bersifat umum dan belum disertai panduan teknis penerapan yang spesifik sesuai karakteristik masing-masing sektor industri.
V. Langkah Strategis Sinkronisasi bagi Emiten
Untuk mencapai kepatuhan yang efisien dan memberikan dampak nyata, emiten disarankan mengambil langkah terstruktur berikut:
1. Membangun Sistem Informasi Terpadu: Menggabungkan seluruh data kepatuhan hukum, lingkungan, ketenagakerjaan, dan tata kelola ke dalam satu sistem manajemen yang terintegrasi dengan indikator kinerja ESG.
2. Membentuk Tim Kerja Lintas Fungsi: Mengkoordinasikan divisi hukum, sumber daya manusia, operasional, keuangan, dan hubungan masyarakat di bawah koordinasi pejabat yang bertanggung jawab atas keberlanjutan atau Komite ESG.
3. Melakukan Analisis Kesenjangan: Membandingkan persyaratan regulasi domestik dengan standar internasional untuk mengidentifikasi aspek yang belum terpenuhi dan menyusun rencana pemenuhan secara bertahap.
4. Memulai dari Aspek Material: Memfokuskan upaya pada isu-isu yang paling berdampak pada kelangsungan usaha dan nilai ekonomi perusahaan sesuai karakteristik masing-masing sektor.
5. Membangun Kapasitas Secara Berkelanjutan: Melakukan pelatihan secara berkala bagi seluruh jajaran organisasi agar prinsip ESG dan kepatuhan tertanam dalam budaya kerja.
6. Melakukan Konsultasi Berkala: Menjalin komunikasi aktif dengan regulator dan asosiasi industri untuk mendapatkan pemahaman yang sama terkait penerapan peraturan baru.
VI. Contoh Kasus Penerapan di Indonesia
Penerapan sinkronisasi regulasi dan ESG bukan sekadar kewajiban, melainkan faktor penentu daya saing dan kelangsungan hidup perusahaan di pasar modal.
A. Contoh Penerapan Berhasil
1. PT Bank Central Asia Tbk & PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
a) Kasus Kedudukan: Menyelaraskan POJK 51 dengan manajemen risiko perkreditan. Kedua bank tidak hanya menilai kelayakan keuangan debitur, tetapi juga melakukan penilaian risiko ESG berdasarkan Taksonomi Hijau Indonesia sebelum memberikan fasilitas pembiayaan.
b) Dampak Nyata: Keduanya berhasil menyalurkan portofolio pembiayaan berkelanjutan bernilai ratusan triliun rupiah, termasuk untuk pengembangan energi terbarukan dan transportasi ramah lingkungan. Kepercayaan pasar tercermin dari keberhasilan menerbitkan obligasi keberlanjutan dengan tingkat bunga yang kompetitif dan diserap secara luas oleh investor global.
2. PT Unilever Indonesia Tbk
a) Kasus Kedudukan: Menyelaraskan kewajiban pengurangan sampah plastik sesuai peraturan KLHK dengan strategi bisnis dan pelaporan keberlanjutan.
b) Dampak Nyata: Perusahaan mengubah rancangan kemasan produk menjadi lebih ramah lingkungan dan mengembangkan jaringan pengelolaan sampah yang terintegrasi. Transparansi pelaporan tidak hanya menghindarkan dari sanksi hukum, tetapi juga mempertahankan posisi perusahaan dalam indeks saham berkelanjutan serta kepercayaan konsumen.
B. Contoh Kasus yang Perlu Dipelajari
Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Lahan
• Kasus Kedudukan: Sejumlah emiten pertambangan mendapatkan sorotan tajam dari investor global dan lembaga pemeringkat karena adanya kesenjangan antara informasi yang disampaikan dalam laporan dengan kondisi nyata di lapangan, seperti sengketa lahan dengan masyarakat sekitar atau pencemaran lingkungan.
• Dampak Nyata: Terjadi penarikan investasi oleh dana kelolaan luar negeri yang memiliki kebijakan ketat terkait lingkungan dan sosial. Meskipun kinerja keuangan jangka pendek masih mencatatkan keuntungan, nilai saham mengalami tekanan jual yang signifikan karena penurunan kepercayaan pemodal.
VII. Pandangan Para Ahli Manajemen Kepatuhan
Para pakar manajemen kepatuhan modern menegaskan bahwa ESG telah mengubah arah fungsi kepatuhan dari yang semula bersifat defensif menjadi strategis:
1. Paradigma Kepatuhan Melampaui Aturan Formal
“Kepatuhan konvensional hanya bertanya: ‘Apakah langkah ini sah menurut peraturan yang berlaku?’. Sedangkan kepatuhan berbasis ESG bertanya: ‘Apakah langkah ini juga benar secara etika, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dalam jangka panjang?'”
— Pandangan Umum Ahli Tata Kelola Perusahaan
Di Indonesia, kepatuhan terhadap aturan hukum saja tidak lagi cukup. Sebagai contoh, meskipun perusahaan memiliki izin resmi pengambilan air tanah, namun kegiatan tersebut mengganggu ketersediaan air bagi masyarakat sekitar, maka perusahaan tetap menghadapi risiko reputasi dan gangguan operasional yang besar.
2. Keandalan Data dan Pencegahan Penyesatan
“Tantangan terbesar pejabat kepatuhan saat ini adalah memastikan kebenaran data yang disajikan. Jika data emisi atau data ketenagakerjaan yang dimuat dalam laporan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akurat, hal itu merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai penyesatan publik.”
— Analis Kepatuhan Korporasi
Oleh karena itu, fungsi kepatuhan wajib melakukan pemeriksaan internal terhadap data yang disampaikan oleh divisi terkait, setara dengan pemeriksaan laporan keuangan, guna menghindari konsekuensi hukum di kemudian hari.
3. Penerapan Standar Internasional ISO 37301
“Penyelarasan peraturan dan ESG akan lebih efektif jika mengacu pada standar ISO 37301 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan. Standar ini menekankan bahwa budaya kepatuhan harus menjadi bagian dari nilai inti perusahaan, bukan sekadar dokumen pemenuhan persyaratan administrasi.”
— Praktisi Manajemen Risiko dan Sertifikasi ISO
Ahli menyarankan agar indikator kinerja ESG dimasukkan ke dalam daftar risiko korporasi, di mana dampak finansial dari risiko perubahan iklim, perubahan regulasi, serta aspek sosial dan tata kelola dianalisis dan dikelola secara terukur.
VIII. Kesimpulan
1. Kepatuhan terhadap peraturan hukum saja tidak lagi memadai bagi perusahaan terbuka di Indonesia saat ini. Perusahaan wajib menyelaraskan pemenuhan peraturan dengan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan.
2. Penerapan standar internasional seperti ISO 37301 menjadi kerangka kerja yang tepat untuk memastikan kepatuhan bukan sekadar formalitas, melainkan nilai yang tertanam dalam setiap proses pengambilan keputusan.
3. Kombinasi antara peraturan yang ketat, mekanisme pasar yang memberikan apresiasi maupun sanksi, serta pemahaman akan kepatuhan modern menunjukkan bahwa ESG merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi kepatuhan perusahaan itu sendiri. Pelaporan keberlanjutan bukan lagi sekadar kegiatan hubungan masyarakat, melainkan syarat utama keberadaan dan kelangsungan usaha di pasar modal masa kini.
4. Pemenuhan kepatuhan yang efisien dapat dicapai melalui langkah-langkah terstruktur seperti penyatuan sistem data, kerja sama lintas divisi, analisis kesenjangan pemenuhan persyaratan, serta pemfokusan pada isu-isu yang berdampak signifikan pada kelangsungan usaha.
5. Penyelarasan regulasi dan ESG memberikan manfaat nyata berupa kemudahan akses pembiayaan, kepastian hukum dan operasional, serta penguatan reputasi dan nilai perusahaan.
Daftar Pustaka
1. Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Jakarta: OJK.
2. Bursa Efek Indonesia. (2022). Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Pencatatan. Jakarta: BEI.
3. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
4. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah & Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.1. Jakarta: OJK.
5. Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 238. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2019). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Jakarta: KLHK.
7. Global Reporting Initiative. (2021). Standar Pelaporan Keberlanjutan GRI. Amsterdam: GRI.
8. International Sustainability Standards Board. (2023). Standar Pengungkapan Keberlanjutan IFRS S1 dan S2. London: IFRS Foundation.
9. Organisasi Standar Internasional. (2021). ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan — Persyaratan dengan Panduan Penggunaan. Jenewa: ISO.
10. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
11. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Tata Kelola Perusahaan. (2020). Pedoman Umum Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Terbuka. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.