Oleh: Ivan Irawan, Sekjen ICoPI

 

Abstrak

Penerapan kerangka kerja Governance, Risk, and Compliance (GRC) secara terpisah-pisahmasih sering menimbulkan duplikasi kerja, ketidaksinkronan informasi, serta kelemahandalam pengambilan keputusan strategis pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artikel ini mengkaji penerapan Kerangka GRC Terintegrasi yang menggabungkan ketiga fungsitersebut dalam satu sistem manajemen, dengan mengadopsi Model Tiga Lini Pertahanansebagai landasan pembagian peran yang jelas. Menggunakan metode yuridis-normatif dan studi kasus empiris pada BUMN Indonesia, naskah tulisan ini menganalisis dampakharmonisasi GRC terhadap efisiensi dan kualitas keputusan manajemen dan hasilnyamenunjukkan bahwa integrasi GRC yang didukung struktur tiga lini (Three Lines of Defense)mampu meruntuhkan sekat antar-divisi, mempercepat penyajian informasi risiko-kepatuhankepada pengambil keputusan, serta meningkatkan ketahanan organisasi. Penerapan ini juga selaras dengan mandat regulasi terbaru, terutama Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023. Adapun studi kasus terkini menunjukkan peningkatan efektivitaspengendalian dan pengurangan beban administratif yang signifikan.

Kata Kunci: GRC Terintegrasi, Tiga Lini Pertahanan, Tata Kelola BUMN, ManajemenRisiko, Kepatuhan, Keputusan Strategis.

 

I. Pendahuluan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memegang peran strategis dalam perekonomiannasional sekaligus mengemban amanah pengelolaan kekayaan negara. Dinamika bisnis yang semakin kompleks, ketatnya persaingan, serta meningkatnya tuntutan regulasi dan akuntabilitas publik menuntut adanya sistem pengelolaan yang utuh dan terpadu. Selama ini, fungsi tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan sering berjalan dalam jalur terpisah—masing-masing memiliki dokumen, basis data, dan mekanisme pelaporan sendiri. Kondisi inimenciptakan sekat informasi (silos), tumpang tindih pengawasan, serta titik buta risiko yang berpotensi merugikan keuangan maupun reputasi perusahaan.

Pengesahan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara tegas mewajibkan integrasi antara tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, serta penerapan Model Tiga Lini Pertahanan. KerangkaGRC terintegrasi hadir sebagai solusi untuk menyatukan visi, data, dan mekanisme kerjasehingga keputusan strategis tidak hanya didasarkan pada peluang bisnis semata, melainkanjuga disertai pemahaman utuh atas risiko dan kewajiban hukum yang menyertainya.

 

II. Konsep Kerangka GRC Terintegrasi dan Model Tiga Lini Pertahanan

2.1 Esensi Integrasi GRC

Kerangka GRC terintegrasi bukan sekadar penyatuan nama divisi, melainkan penyelarasantujuan, proses, teknologi, dan budaya organisasi agar tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan berjalan selaras.

Tata Kelola (Governance): Menetapkan arah strategis, struktur pengawasan, dan pembagian wewenang yang jelas.
Manajemen Risiko (Risk): Mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan ancamansekaligus memanfaatkan peluang secara terukur.
Kepatuhan (Compliance): Memastikan seluruh aktivitas selaras dengan peraturanperundang-undangan, kebijakan internal, dan norma etika.

Integrasi ini memungkinkan terciptanyasatu sumber kebenaranatas data risiko dan kepatuhan, sehingga Direksi serta Dewan Komisaris memperoleh gambaran menyeluruhsebelum menetapkan keputusan.

2.2 Model Tiga Lini Pertahanan sebagai Struktur Pengendalian

Model Tiga Lini Pertahanan menjadi tulang punggung pelaksanaan GRC terintegrasi di BUMN, yang membagi peran secara tegas namun saling melengkapi:

Tabel Pembagian Peran dalam 3 Lines of Defense

Lini

Fungsi Utama

PenanggungJawab

Peran dalam PengambilanKeputusan

Lini Pertama

Pemilik risiko & pelaksana kendali harian

Unit Bisnis & Operasional

Mengelola risiko dalam kegiatansehari-hari dan melaporkan kondisiaktual

Lini Kedua

Penyusun kebijakan, pemantauan & pendampingan

Divisi Risiko, Kepatuhan, Hukum

Menetapkan batas toleransi risiko, memverifikasi data, dan memberimasukan risiko

Lini Ketiga

Asuransi independen & evaluasi efektivitas

Audit Internal

Memberikan penilaian objektifapakah sistem berjalan sesuairencana

Penerapan model ini menghindari pemindahan tanggung jawab risiko dari pelaksanaoperasional ke fungsi pengawasan semata, serta memastikan pengawasan berjalan berlapisnamun efisien.

 

III. Dampak Integrasi GRC terhadap Efisiensi Keputusan Strategis

Harmonisasi GRC memberikan dampak langsung pada kualitas dan kecepatan pengambilankeputusan:

1. Penghapusan Duplikasi: Penilaian risiko dan uji kepatuhan yang dulunya dilakukanterpisah kini disatukan dalam satu alur kerja, memangkas waktu persetujuan proyekdan beban administrasi unit bisnis.
2. Informasi yang Menyeluruh: Setiap usulan strategis disertai analisis dampak risikofinansial, operasional, hukum, hingga reputasi secara utuh, sehingga keputusan lebihberimbang dan terukur.
3. Keselarasan Risiko dengan Ambisi Bisnis: Penetapan pernyataan toleransi risiko (Risk Appetite Statement) membantu manajemen menentukan batasan langkah ekspansiatau investasi agar tidak melampaui kapasitas pengendalian perusahaan.
4. Respons Cepat Terhadap Perubahan: Sistem terpadu memungkinkan deteksi diniperubahan regulasi atau tren risiko pasar, sehingga penyesuaian strategi dapatdilakukan lebih tangkas.

 

IV. Studi Kasus Implementasi Terkini pada BUMN Indonesia

Penerapan GRC terintegrasi dengan model tiga lini telah menunjukkan praktik unggul di berbagai BUMN:

1. PT Pos Indonesia (Persero): Digitalisasi Terpadu

Mengembangkan sistem informasi manajemen risiko terintegrasi bernama SIMARIS yang mencakup ketiga lini pertahanan. Sistem ini menyatukan pencatatan risiko, pemantauan tindak lanjut, hingga jalur pelaporan audit. Hasilnya, penyusunan laporanGRC menjadi lebih cepat, akurat, dan mendukung penetapan keputusan ekspansilayanan logistik yang lebih berhati-hati namun progresif.

2. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero): Budaya Risiko Terukur

Menerapkan struktur tiga lini secara tegas dengan dukungan aplikasi SIMRI, mengacupada standar ISO 31000 dan regulasi jasa keuangan. Perusahaan berhasil mencapaiindeks kematangan risiko yang meningkat secara bertahap, yang dibuktikan denganperolehan penghargaan TOP GRC Awards 2025 kategori bintang empat. Integrasi inimemungkinkan penetapan premi dan perluasan pasar reasuransi dengan perhitunganrisiko yang lebih presisi.

3. PT Indonesia Financial Group (IFG): Penguatan Akuntabilitas Program

Bersama Badan Pengatur BUMN, menerapkan model tiga lini pada program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Hal ini mengubah pengelolaan program sosial dari sekadar pelaksanaan kegiatan menjadi aktivitas yang terukur risikonya, terjamin kepatuhannya, dan memberikan dampak yang dapat dipertanggungjawabkansecara finansial maupun sosial.

4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Adaptasi Struktur Pengendalian

Menyempurnakan model tiga lini dengan membentuk unit pengendalian tambahan di wilayah operasional (sering disebut Lini 1,5) untuk memperkuat pengawasan risikooperasional di lapangan. Penyesuaian ini meningkatkan kecepatan deteksipenyimpangan tanpa mengubah prinsip akuntabilitas utama pada masing-masing lini.

 

V. Tantangan dan Langkah Penyempurnaan

Meskipun manfaatnya nyata, penerapan masih menghadapi kendala:

1) Sekat Budaya: Perubahan pola pikir dari bekerja sendiri-sendiri menjadi kolaboratifmemerlukan waktu dan sosialisasi berkelanjutan.
2) Kualitas Data: Integrasi sangat bergantung pada kelengkapan dan keakuratan data dariseluruh unit kerja.
3) Kesiapan Teknologi: Belum meratanya adopsi sistem informasi yang saling terhubungdi seluruh entitas anak.

Langkah strategis yang disarankan:

1. Menetapkan peta jalan integrasi yang jelas dan terukur;
2. Mengembangkan sistem informasi GRC yang menyatu dengan sistem perencanaanperusahaan;
3. Melakukan penilaian tingkat kematangan GRC secara berkala;
4. Menyelaraskan insentif kinerja dengan capaian target tata kelola, risiko, dan kepatuhan.

 

VI. Kesimpulan

1. Penerapan kerangka GRC terintegrasi berbasis Model Tiga Lini Pertahanan bukansekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan kebutuhan strategis untukmeningkatkan kualitas tata kelola BUMN.
2. Penyatuan fungsi tata kelola, risiko, dan kepatuhan menghilangkan duplikasi, memperjelas peran, serta menyajikan informasi yang utuh bagi pengambil Keputusan; dan penerapan yang konsisten akan memperkuat ketahanan organisasi, meningkatkanefisiensi operasional, serta menjaga nilai kekayaan negara agar dapat dimanfaatkansecara berkelanjutan demi kepentingan masyarakat luas.
3. Integrasi GRC yang didukung struktur tiga lini (Three Lines of Defense) mampumeruntuhkan sekat (silo) antar-divisi, mempercepat penyajian informasi risiko-kepatuhan kepada pengambil keputusan, serta meningkatkan ketahanan organisasi. Penerapan ini juga selaras dengan mandat regulasi terbaru, terutama PeraturanMenteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023

 

DAFTAR PUSTAKA

1. Kementerian BUMN. (2023). Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NomorPER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara. Jakarta: Kementerian BUMN.
2. Komite Nasional Kebijakan Governansi. (2025). Pedoman Implementasi GRC Terintegrasi pada BUMN. Jakarta: KNKG.
3. Organisasi Standar Internasional. (2018). ISO 31000:2018 Manajemen Risiko — Pedoman. Jenewa: ISO.
4. The Institute of Internal Auditors. (2020). The Three Lines Model: An Update of the Three Lines of Defense. Altamonte Springs: IIA Global.
5. Al-Fatih, S., dkk. (2025). “Integrasi Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan (GRC) sebagaiPendukung Keputusan Strategis BUMN,” Jurnal Tata Kelola & AkuntabilitasKeuangan Negara, Vol. 11, No. 2, hlm. 87–102.
6. Pratama, A., & Wibowo, S. (2026). “Penerapan Model Tiga Lini Pertahanan dan Dampaknya terhadap Efektivitas Pengendalian Internal,” Jurnal Manajemen Risiko Indonesia, Vol. 8, No. 1, hlm. 34–51.
7. RWI Consulting. (2026). Tata Kelola Risiko Kepatuhan: Implementasi GRC Terintegrasi. Jakarta: RWI.
8. Widjaja, G., & Santoso, B. (2025). “Digitalisasi Sistem GRC dan Dampaknya pada Kinerja BUMN,” Jurnal Teknologi Informasi & Bisnis, Vol. 18, No. 3, hlm. 198–215.
9. Antara News. (2025). “Indonesia Re Raih Penghargaan Tata Kelola Terbaik 2025,” diakses dari https://m.antaranews.com/berita/5101665 pada 5 Agustus 2026.
10. TopBusiness. (2025). “Implementasi GRC di Pos Indonesia Muluskan BisnisBerkelanjutan,” diakses dari https://www.topbusiness.id/112604 pada 5 Agustus 2026.