Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Dewan Pengawas ICoPI
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Sementara praktik sistem manajemen kepatuhan sudah diterapkan cukup lama di dunia perbankan, urgensi kebutuhan terhadap ‘manajemen kepatuhan’ mulai intens di industri jasa keuangan lainnya, terutama industri perasuransian.
Salah satu indikator kebutuhan intens tersebut adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No: 73/POJK.95/2016: TENTANG TATAKELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN. Pasal 7 POJK No: 73 mengharuskan setiap perusahaan dalam industri perasuransian memiliki direktur kepatuhan mulai bulan oktober 2019.
Timbul pertanyaan, apa sebetulnya manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan direktur kepatuhan di industri perasuransian?
Secara umum, alasan diperlukannya direktur kepatuhan internal suatu perusahaan adalah kebutuhan organisasi tersebut untuk dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap semua aturan dan peraturan dalam industri dimana organisasi ini berada. Hal ini telah menjadi tuntutan bagi industri jasa keuangan yang padat dengan aturan dan peraturan dan berdampak signifikan bagi pemangku-kepentingan mereka terutama nasabah yang jumlahnya dapat mencapai jutaan orang.
Melalui keberadaan direktur kepatuhan dan sistem manajemen kepatuhan yang menyertainya, perusahaan dalam industri perasuransian akan dapat mengelola risiko regulasi seefektif mungkin yang sering dikenal dengan nama ‘Regulatory Compliance Management’ (RCM). Pemahaman mengenai risiko regulasi dapat diunduh dari tautan berikut: http://irmapa.org/risiko-regulasi-dan-risiko-legal-regulatory-risk-and-legal-risk/
Apa saja sistem manajemen kepatuhan yang tesedia, dan dapat dipakai oleh industri perasuransian?
Satu rujukan standar sistem manajemen kepatuhan internasional yang dikenal adalah ISO 19600. Badan Standarisasi Nasional (BSN) sudah meratifikasi standar tersebut resmi menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI ISO 19600: 2018 SIstem Manajemen Kepatuhan.
SNI ISO 19600:2018 bersifat generik sehingga dapat dipakai untuk pengelolaan manajemen kepatuhan secara umum dan sekaligus menjadi pondasi untuk menampung kebutuhan pengolaan risiko regulasi secara spesifik, sebagai contoh adalah regulasi mengenai kecukupan modal berbasis risiko (Risk Based Capital) di perusahaan asuransi.
Informasi lebih detil tentang SNI ISO 19600:2018 tersedia di www.bsn.go.id