Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Investor Institusional, Pasar Modal dan Perantara Lainnya merupakan Prinsip Keenam,  dan Perilaku Etis merupakan Prinsip Ketujuh dari 10 (sepuluh) Prinsip Governansi Korporat Indonesia, yang akan diuraikan secara berurutan dibawah ini.

 

Investor Institusional, Pasar Modal dan Perantara Lainnya :
Kerangka Governansi Korporat di seluruh mata rantai investasi dan di pasar modal harus dibuat sedemikian rupa, sehingga berkontribusi dalam terciptanya governansi korporat yang baik, dengan  penjelasan sebagai berikut :

  1. Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas sebagai fidusia harus mengungkapkan governansi korporat mereka dan kebijakan pengambilan suara yang berkaitan dengan investasi mereka, termasuk prosedur yang digunakan dalam memutuskan penggunaan hak suara mereka.
  2. Suara harus diberikan oleh custodian atau yang ditunjuk sesuai dengan arahan dari pemilik manfaat saham.
  3. Investor institusional yang bertindak dalam kapasitas sebagai fidusia harus mengungkapkan bagaimana mereka mengelola benturan kepentingan material yang dapat berdampak terhadap penggunaan hak kepemilikan utama atas investasi mereka.
  4. Kerangka governansi korporat harus mewajibkan proxy advisors, analysts, brokers, rating agencies dan lainnya yaitu yang menyediakan jasa analisis dan advis yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investor, agar mengungkapkan dan meminimumkan benturan kepentingan yang dapat mengurangi integritas hasil analisis dan/atau advis mereka.
  5. Insider trading dan manipulasi pasar harus dilarang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diterapkan.
  6. Untuk korporasi yang terdaftar di pasar modal di yurisdiksi selain yurisdiksi asal, peraturan perundang-undangan atas governansi korporat yang berlaku harus diungkapkan dengan jelas. Dalam hal cross listing, kriteria dan prosedur cross listing, kriteria dan prosedur untuk mengakui persyaratan listing untuk listing utama harus transparan dan didokumentasikan.
  7. Pasar Modal harus menyediakan suatu sarana untuk memperoleh informasi harga secara wajar dan efisien yang dapat membantu mendorong terciptanya governansi korporat yang efektif.

 

Perilaku Etis:
Pernyataan tentang komitmen korporasi untuk tidak sebatas mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga komitmen untuk bertindak secara etis dan bertanggung jawab, dengan uraian sebagai berikut :

  1. Pernyataan ini dituangkan dalam Pedoman Perilaku dan Etika Usaha yang harus secara jelas mengungkapkan harapan korporasi bahwa setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta karyawan akan:
    1.  Bertindak untuk kepentingan terbaik korporasi;
    2. Bertindak dengan jujur dan dengan integritas berstandar tinggi;
    3. Mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi korporasi dan operasinya;
    4. Menghindari tindakan yang melanggar hukum atau tindakan yang tidak etis berdasarkan pedoman etika korporasi;
    5. Tidak terlibat atau berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang akan menimbulkan benturan kepentingan dengan kepentingan terbaik korporasi atau yang akan berdampak negatif terhadap reputasi korporasi;
    6. Tidak mengambil manfaat atas properti atau informasi yang dimiliki korporasi atau customernya untuk kepentingan pribadi atau yang menyebabkan kerugian bagi korporasi dan cutomernya;
    7. Tidak memanfaatkan jabatannya atau peluang yang dihasilkan oleh jabatannya untuk kepentingan pribadi.
  2. Korporasi harus memiliki sistem yang dapat digunakan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya penawaran atau penerimaan suap serta pembayaran atau bujukan-bujukan lainnya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau tidak etis.
  3. Korporasi harus memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproses penanganan benturan kepentingan, baik yang masih potensial maupun yang telah terjadi.
  4. Korporasi harus memiliki pedoman yang dapat digunakan untuk mendorong dilaporkannya perilaku yang melanggar hukum atau tidak etis, yang didalamnya mencakup juga suatu pedoman tentang bagaimana korporasi melindungi pelapor yang beretikad baik.

 

Demikian uraian mengenai Prinsip Keenam dan Ketujuh Governansi Korporat Indonesia itu. Semoga bermanfaat.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia 2019.