Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Governansi, Risiko dan Kepatuhan merupakan Prinsip Kedelapan; Pengungkapan dan Transparansi merupakan Prinsip Kesembilan dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan prinsip kesepuluh dari 10 (sepuluh) Prinsip Governansi Korporat Indonesia, yang akan diuraikan secara berurutan dibawah ini.

 

Governansi, Risiko dan Kepatuhan :

Direksi harus mengimplementasikan Governansi, Pengolahan Risiko dan Kepatuhan secara terintegrasi, dengan  penjelasan sebagai berikut :

  1. Direksi harus membangun sistem governansi, pengelolaan risiko dan kepatuhan (GRK) yang terintegrasi, dengan menangani berbagai ketidakpastian secara terpadu dan dengan integritas yang tinggi, untuk meyakinkan bahwa korporasi dapat mencapai tujuannya.
  2. Direksi harus memastikan adanya koordinasi dan peningkatan kapabilitas diantara sistem utama GRK yang meliputi sistem governansi, manajemen stratejik, manajemen kinerja, manajemen risiko, manajemen kepatuhan dan sistem audit internal agar korporasi tetap berada pada jalur yang benar dalam mencapai tujuannya.
  3. Direksi harus melakukan reviu secara berkala atas ketepatan desain dan efektivitas operasional sistem governansi, pengelolaan risiko dan kepatuhan korporasi dan melaporkan pelaksanaannya kepada para pemegang saham melalui Laporan Tahunan Korporasi.
  4. Reviu berkala yang dituangkan dilakukan oleh Direksi harus secara khusus mempertimbangkan :
    • Adanya perubahan sejak reviu berkala terakhir tentang sifat dan ruang lingkup risiko signifikan dan kemampuan korporasi dalam merespons perubahan bisnis dan lingkungan eksternalnya;
    • Ruang lingkup dan mutu pemantauan yang sedang berjalan atas risiko dan sistem pengendalian internal, peran fungsi audit internal dan penyedia jasa asurans lainnya;
    • Cakupan dan frekuensi komunikasi hasil pemantauan di atas kepada Dewan Komisaris (atau Komite Audit) yang memampukan Dewan Komisaris untuk menilai secara menyeluruh tentang kondisi pengendalian internal dan efektivitasnya dalam pengelolaan risiko;
    • Terjadinya kegagalan dan defisiensi dalam pengendalian internal yang ditemukan dalam periode yang direviu dan luasnya dampak kontinjensi yang telah, dapat atau mungkin terjadi di masa depan, yang berdampak material atas kondisi atau kinerja keuangan korporasi; dan
    • Efektivitas pengendalian internal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan otoritas.

 

Pengungkapan dan Transparansi :

Kerangka governansi korporat harus memberikan keyakinan dihasilkannya pengungkapan yang akurat dan tepat waktu tentang semua hal yang material mengenai korporasi, yang meliputi kondisi keuangan dan kinerja korporasi, struktur kepemilikan atas korporasi dan governansi korporat, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Pengungkapan harus mencakup namun tidak terbatas pada informasi material tentang :

  • Hasil operasi dan keuangan korporasi;
  • Sasaran dan informasi non keuangan korporasi;
  • Kepemilikan mayoritas, termasuk pemilik akhir yang memperoleh manfaat (beneficial owner) dan hak suara;
  • Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris;
  • Informasi tentang anggota Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk kualifikasinya, proses seleksi, jabatan direktur atau komisaris di korporasi lain, dan apakah mereka dianggap independen dari sudut pandang korporasi;
  • Transaksi pihak berelasi;
  • Faktor-faktor risiko yang dapat diprakirakan di masa depan;
  • Berbagai isu yang berkaitan dengan karyawan dan para pemangku kepentingan lainnya;
  • Struktur dan kebijakan governansi, termasuk isi pedoman governansi korporat atau kebijakan dan proses yang digunakan dalam mengimplementasikan governansi korporat.

2. Informasi harus disiapkan dan diungkapkan sesuai dengan standar pelaporan akuntansi keuangan dan standar pelaporan non keuangan yang bermutu tinggi.

3. Suatu audit tahunan atas laporan keuangan harus dilakukan oleh auditor eksternal yang independen, kompeten dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh otoritas, berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia dalam rangka memberikan asurans yang objektif yang dinyatakan oleh pihak eksternal bahwa laporan keuangan korporasi telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha korporasi.

4. Auditor eksternal harus bertanggung jawab kepada pemegang saham korporasi dan berkewajiban untuk melaksanakan kemahiran profesionalnya dalam melaksanakan auditnya.

5. Saluran penyebaran informasi harus menyediakan akses yang setara, tepat waktu dan relatif murah bagi para pengguna laporan keuangan.

 

Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku :

Kepatuhan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan suatu prasyarat untuk menjadi warga korporat yang baik. Oleh karena itu, korporasi harus selalu mengikuti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usahanya dan peraturan perundang-undangan pada umumnya, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Korporasi harus membuat pernyataan dalam laporan tahunannya bahwa korporasi telah mematuhi seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan aktivitas usaha korporasi.
  2. Korporasi harus memiliki sebuah fungsi yang berperan untuk senantiasa mengikuti perubahan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang terkait dengan usahanya dan peraturan perundang-undangan pada umumnya, serta memiliki sistem untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian uraian mengenai Prinsip Kedelapan, Kesembilan dan Kesepuluh Governansi Korporat Indonesia itu. Semoga bermanfaat.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia 2019.