Penulis: Ridwan Hendra SE., MM.
Pengurus ICoPI

 

Pada tanggal 27 Juli 2017, U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengeluarkan press release yang menginformasikan bahwa mereka menghukum Halliburton dengan denda sebesar US$ 29.2 juta dari pelanggaran Foreign Corrupt Practice Act (FCPA) yang ditenggarai memberikan keuntungan kepada Halliburton sebesar US$14 juta. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya manajemen kepatuhan bagi perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, bagaimana dengan di Indonesia?

Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia mencabut ijin frekuensi 2.3 Ghz untuk PT Internux (Bolt), PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo pada tanggal 28/12/2018 sehingga menyebabkan Bolt dan First Media tidak dapat menggunakan pita frekuensi radio 2.3 Ghz untuk layanan telekomunikasi dan harus mengembalikan dana konsumen yang pulsa atau kuotanya belum terpakai senilai kurang lebih Rp. 10.3 milyar.

Berkaca pada dua kasus diatas, peran dan fungsi kepatuhan serta satuan kerja kepatuhan dan manajemen risiko dalam pengelolaan risiko kepatuhan menjadi hal yang kritikal bagi perusahaan. Di Indonesia, regulasi yang mengatur dan mengharuskan suatu organisasi memiliki fungsi kepatuhan secara eksplisit diatur adalah di Industri Keuangan, dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana dengan perusahaan di luar industri keuangan lainnya ataupun perusahaan keuangan yang ingin memastikan pelaksanaan Fungsi Kepatuhan di perusahaannya melebihi fungsi kepatuhan minimum yang diminta oleh OJK? Indonesia, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi dan menterjemahkan Standar Internasional Manajemen Kepatuhan ISO 19600 menjadi Standard Nasional Indonesia (SNI)

SNI ISO 19600 tersebut, berisi panduan sistem manajemen dan praktik yang dianjurkan untuk kepatuhan. Panduan pada Standar ISO 19600 ditujukan untuk dapat disesuaikan, dan penggunaan panduan ini dapat berbeda bergantung pada ukuran dan tingkat maturitas sistem manajemen kepatuhan organisasi, serta pada konteks, sifat, dan kompleksitas aktivitas organisasi, termasuk kebijakan dan tujuan kepatuhannya.

Fungsi Kepatuhan dalam satu perusahaan apabila hanya difungsikan sebagai pelengkap dalam memenuhi aturan yang berlaku tentunya tidak dapat memberikan atau melindungi nilai dari perusahaan secara optimal. Integrasi fungsi kepatuhan dengan tatakelola organisasi yang baik dan manajemen risiko yang terintegrasi akan membangun ketahanan dan ketangguhan organisasi melampaui kepatuhan pada aturan semata. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan non keuangan Indonesia yang belum diatur untuk memiliki fungsi Kepatuhan secara eksplisit. Dalam menghadapi risiko kepatuhan, perusahaan perlu langkah-langkah yang sistematis, terintegrasi dan terukur sebelum risiko tersebut berubah menjadi masalah, bahkan menjadi krisis seperti pada kasus Halliburton ataupun First Media.

 
 

DAFTAR Referensi:

  1. U.S. Securities and Exchange Commision, 27/07/2017: Halliburton Paying $29.2 Million to Settle FCPA Violations, https://www.sec.gov/news/press-release/2017-133
  2. Kompas.com, 28/12/2018: Resmi, Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, https://ekonomi.kompas.com/read/2018/12/28/120742226/resmi-kominfo-cabut-izin-frekuensi-first-
  3. Liputan 6.com, 2/02/2019: Nilai Refund Pelanggan Bolt dan First Media Tembus Rp 10,3 Miliar, https://www.liputan6.com/tekno/read/3885814/nilai-refund-pelanggan-bolt-dan-first-media-tembus-rp-103-miliar
  4. Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI ISO 19600:2014