Penulis : Agustinus Haryono

Sekretaris Jenderal ICoPI

 

POJK 51 lengkapnya adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Pada artikel bagian 1 ini, penulis akan memberikan informasi mengenai beberapa pertimbangan terbitnya POJK 51 dan penjelasan umum yang ada dalam POJK 51 tersebut.

Adapun pertimbangan diterbitkannya POJK 51 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup.
  2. Bahwa untuk menggerakkan perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup, mampu menjaga stabilitas ekonomi serta bersifat inklusif dibutuhkan sumber pendanaan dalam jumlah yang memadai.
  3. Bahwa pengembangan sistem lembaga keuangan yang ramah lingkungan hidup telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Bahwa Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan publik.

Selanjutnya dalam penjelasan umumnya diuraikan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, inklusif dan berkelanjutan dengan tujuan akhir memberikan kesejahteraan ekonomi dan sosial kepada seluruh rakyat, serta melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara bijaksana di Indonesia, proses pembangunan ekonomi harus mengedepankan keselarasan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Hal ini karena penyelenggaraan pembangunan yang hanya menargetkan pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan kesenjangan sosial dan penurunan kualitas lingkungan hidup dengan segala implikasinya.

Dalam mencapai perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, inklusif, dan berkelanjutan tersebut diperlukan dukungan  dari sistem keuangan yang dapat mencegah terjadinya praktik pendanaan atau investasi pada kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya secara berlebihan, dapat meningkatan kesenjangan sosial dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Sistem keuangan tersebut harus menerapkan prinsip berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai ekonomi, sosial dan ekologis di dalam model, proses dan praktiknya dengan tetap berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Adapun tujuan pembangunan berkelanjutan antara lain untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki isu kesenjangan sosial yang merupakan sumber risiko yang harus mendapatkan perhatian yang memadai. Selain itu, Indonesia juga merupakan negara yang secara geografis terpapar risiko perubahan iklim. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan dan pencegahan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik.

Penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan dalam sistem lembaga keuangan di Indonesia merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi Lingkungan Hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang ramah lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Penerapan prinsip Keuangan Berkelanjutan juga merupakan bentuk nyata dari komitmen Indonesia kepada dunia internasional dengan menyediakan sumber pendanaan untuk melakukan mitigasi maupun adaptasi perubahan iklim.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Dengan demikian Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dan otoritas yang penuh atas penyelenggaraan Keuangan Berkelanjutaan di Indonesia. Komitmen menjalankan Keuangan Berkelanjutan dicanangkan melalui peluncuran Roadmap Keuangan Berkelanjutan di Indonesia pada bulan Desember 2014.

Dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan salah satu yang harus direalisasikan adalah adanya peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dan seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan menuangkan komitmen dan aksi nyata sebagai upaya mendukung implementasi pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Arah dari pengaturan penerapan Keuangan Berkelanjutan di sektor jasa keuangan yang mendukung keberlanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dalam pelaksanaan proses pembangunan di Indonesia.

Sasaran pengaturan penerapan Keuangan Berkelanjutan ini yaitu agar setiap LJK, Emiten dan Perusahaan Publik memiliki kesadaran atau komitmen terhadap pelaksanaan prinsip Keuangan Berkelanjutan, berkontribusi dalam pengembangan produk berupa barang dan jasa yang mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Selain itu dengan adanya pengaturan ini diharapkan akan tercipta kondisi persaingan yang sehat serta menghindari adanya aktivitas arbitrase yang merugikan salah satu pihak.

Adapun tujuan penerapan Keuangan Berkelanjutan adalah :

  1. Menyediakan sumber pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim dalam jumlah yang memadai;
  2. Meningkatkan daya tahan dan daya saing LJK, Emiten dan Perusahaan Publik melalui pengelolaan risiko sosial dan lingkungan hidup yang lebih baik dengan cara mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan, sehingga mampu berkontribusi positif pada stabilitas sistem keuangan.
  3. Mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi dan mencegah kerusakan lingkungan hidup, menjaga keanekaragaman hayati dan mendorong efisiensi pemanfaatan energi dan sumber daya alam; dan
  4. Mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan yang menerapkan prinsip Keuangan Berkelanjutan.

Demikian informasi mengenai beberapa pertimbangan terbitnya POJK 51 dan penjelasan umum yang ada dalam POJK 51 tersebut. Semoga bermanfaat.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.