Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Komite Nasional Kebijakan Governance pada semester II/2019 telah memutakhirkan Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia. Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman yang telah diterbitkan pada tahun 2006 dan diharapkan dapat menjadi dokumen yang terus hidup mengikuti perkembangan praktik terbaik governansi korporat ditingkat regional maupun internasional.

Dalam kata sambutannya Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance, Mas Achmad Daniri mengatakan bahwa penerapan governansi korporat yang baik dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup korporasi dalam jangka panjang, kepentingan stakeholders dan menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” korporasi untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan keterbatasannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

Nah pertanyaanya adalah hubungannya dimana prinsip governansi korporat ini dengan manajemen kepatuhan ?  Pertanyaan tersebut dapat diberikan penjelasan sebagaimana dalam uraian-uraian tersebut dibawah ini.

Organisasi yang bermaksud mencapai kesuksesan dalam jangka panjang perlu memelihara budaya integritas dan kepatuhan, serta mempertimbangkan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan. Oleh karena itu integritas dan kepatuhan bukan hanya dasar, melainkan juga peluang bagi organisasi untuk sukses dan berkelanjutan.

Kepatuhan adalah hasil keluaran pemenuhan kewajiban suatu organisasi, dan dibuat berkelanjutan dengan menanamkannya ke dalam budaya organisasi dan di dalam perilaku dan sikap orang yang bekerja untuk organisasi. Dengan tetap memelihara independensi, manajemen kepatuhan dianjurkan untuk diintegrasikan dalam proses keuangan, risiko, mutu, lingkungan serta kesehatan dan keselamatan organisasi berikut persyaratan operasional dan prosedurnya.

Organisasi semakin yakin bahwa penerapan nilai-nilai pengikat dan manajemen kepatuhan yang sesuai, dapat menjaga integritas organisasi dan menghindari atau meminimalkan ketidakpatuhan terhadap hukum. Integritas dan kepatuhan efektif akan menjadi elemen kunci dari manajemen yang baik. Kepatuhan juga berkontribusi pada perilaku tanggung jawab sosial organisasi.

Adapun Governansi Korporat  adalah suatu struktur dan proses yang digunakan oleh korporasi untuk mengarahkan dan mengawasi  aktivitas usahanya. Termasuk di dalam governansi korporat adalah proses penetapan misi dan visi korporasi serta pelaksanaan dan pencapaiannya. Pada dasarnya governansi korporat mencakup hubungan di antara para pemangku kepentingan korporasi dan berkaitan dengan penyeimbangan kepentingan mereka. Adapun pemangku kepentingan utama dalam governansi korporat adalah para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan pemangku kepentingan lainnya adalah karyawan, pemasok, customer, bank dan kreditor lain, regulator dan masyarakat luas.

Selanjutnya Prinsip Governansi Korporat Indonesia disusun berdasarkan lima nilai dasar yaitu :

  1. Transparansi, yang berarti prinsip governansi korporat harus memastikan bahwa semua hal yang material tentang korporasi diungkapkan secara akurat dan tepat waktu, termasuk posisi dan kinerja keuangan serta struktur governansi dan kepemilikan;
  2. Akuntabilitas, yang berarti prinsip governansi korporat harus memastikan bahwa korporasi memiliki rencana bisnis strategis untuk melaksanakan misi dan mencapai visi korporasi, pemantauan yang efektif oleh Direksi kepada jajaran di bawahnya atas pelaksanaan rencana bisnis strategis tersebut, pengawasan efektif Dewan Komisaris terhadap aktivitas pengelolaan oleh Direksi, serta akuntabilitas Direksi dan Dewan Komisaris kepada korporasi dan para pemegang saham;
  3. Responsibilitas, yang berarti prinsip governansi korporat harus mengakui hak-hak para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, mendorong kerjasama korporasi dengan para pemangku kepentingan dalam menciptakan kekayaan dan lapangan pekerjaan serta memastikan keberlanjutan usaha korporasi;
  4. Independensi, yang berarti prinsip governansi korporat mengharuskan korporasi dikelola secara independen, yang didalamnya Direksi dan Dewan Komisaris beserta seluruh jajaran di bawahnya tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun yang dapat mempengaruhi obyektivitas dan profesionalismenya;
  5. Fairness atau Kesetaraan dan Kewajaran, yang berarti prinsip governansi korporat harus melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan perlakuan yang setara kepada seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham yang kehilangan haknya harus memiliki kesempatan untuk memperoleh kembali hak-haknya. Prinsip ini juga mengharuskan korporasi untuk memperlakukan para pemangku kepentingan lainnya secara wajar dan setara.

Dari beberapa uraian diatas, terlihat jelas benang merahnya antara prinsip governansi korporat dengan manajemen kepatuhan, dimana prinsip governansi korporat berisi hak-hak pemegang saham dan pemenuhannya, aturan pokok tentang pengelolaan dan pengawasan atas pengelolaan korporasi di Indonesia dan mengacu pada standar internasional dan UU PT 2007, sehingga akan sejalan dengan pemenuhan kepatuhan bagi organisasi ataupun korporasi dalam sistem manajemen kepatuhan.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Leo J. Susilo : Governance, Risk Management and Compliance, Executive’s Guide to Risk Governance and Risk Oversight.
  • ISO 19600 : 2014 Compliance Management System-Guidelines.
  • Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia 2019.