Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Melanjutkan tulisan pada artikel sebelumnya dari penulis mengenai Prinsip Governansi Korporat Ditinjau Dari Manajemen Kepatuhan, tentunya timbul pertanyaan yaitu berlaku untuk siapa Pedoman Umum Korporat Indonesia ini dan apa saja Prinsip Governansi Korporat Indonesia itu ?

Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia berlaku bagi semua korporasi di Indonesia beserta entitas-entitas anak dalam suatu grup korporasi, termasuk korporasi publik, korporasi milik negara, korporasi milik daerah, korporasi yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, korporasi yang produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, serta korporasi yang kegiatan bisnisnya berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan.

Disamping hal tersebut diatas, Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia dengan memperhatikan Undang-undang yang bersangkutan, juga harus diterapkan pada badan hukum yang berbentuk koperasi dan yayasan, jika kegiatannya adalah menghimpun dan mengelola dana masyarakat, produk atau jasanya digunakan oleh masyarakat luas, dan kegiatannya berdampak luas terhadap kelestarian lingkungan.

Selanjutnya mengenai prinsip governansi korporat ada 10 (sepuluh) prinsip yaitu sebagai berikut :

  1. Hak Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Hak Para Pemangku Kepentingan Utama Lainnya. Prinsip Pertama ini menjelaskan mengenai hak dasar pemegang saham, kerjasama aktif antara korporasi dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan utama lainnya, serta uraian tentang pelaksanaan sebagian hak pemegang saham melalui RUPS.
  2. Peran dan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Prinsip  Kedua ini berkaitan dengan peran dan tanggung jawab Direksi dalam melakukan pengelolaan korporasi serta peran dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan korporasi oleh Direksi. Selain itu prinsip ini mengatur penanganan benturan kepentingan yang terjadi pada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris serta pengungkapannya.
  3. Komposisi dan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris. Prinsip Ketiga ini mengharuskan pemilihan dan penetapan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dilakukan sedemikian rupa, sehingga Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing sebagai organ pengelolaan dan pengawasan memiliki komposisi anggota dengan pengetahuan, kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan perannya masing-masing. Disamping itu, prinsip ini mengharuskan pengungkapan remunerasi yang diterima oleh Direksi dan Dewan Komisaris.
  4. Kerjasama antara Direksi dan Dewan Komisaris. Prinsip Keempat ini mengatur area yang membutuhkan kerja sama yang erat antara Direksi dan Dewan Komisaris dalam mengurus korporasi.
  5. Peningkatan Kualitas Anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Prinsip Kelima ini mengharuskan korporasi memiliki proses seleksi, orientasi, pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, serta struktur remunerasi yang kompetitif dalam rangka mendapatkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang berkualitas.
  6. Investor Institusional, Pasar Modal dan Perantara Lainnya. Prinsip Keenam ini ditujukan untuk menciptakan insentif ekonomi yang sehat di sepanjang mata rantai investasi, terutama berfokus ke investor institusional, seperti dana pensiun, mutual society dan institusi sejenis lainnya, yang berperan sebagai pihak yang dipercaya oleh masyarakat untuk pengelolaan dana mereka.
  7. Perilaku Etis. Prinsip Ketujuh ini mengharuskan korporasi untuk membuat pernyataan tentang komitmen korporasi tidak hanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun juga komitmen untuk bertindak etis dan bertanggung jawab.
  8. Governansi, Risiko dan Kepatuhan. Prinsip Kedelapan ini mengharuskan Direksi untuk mengimplementasikan strategi terkoordinasi dalam mengelola secara terintegrasi isu menyeluruh tentang governansi, manajemen risiko dan kepatuhan korporasi terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan.
  9. Pengungkapan dan Transparansi. Prinsip Kesembilan ini mengharuskan korporasi untuk memiliki kerangka governansi yang mampu memberikan keyakinan yang dapat menghasilkan pengungkapan yang akurat dan tepat waktu mengenai semua hal yang material tentang korporasi, yang meliputi kondisi dan kinerja keuangan, kepemilikan atas korporasi dan governansi korporat.
  10. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku. Prinsip Kesepuluh ini mengharuskan korporasi untuk menjadi warga korporat yang baik dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa mengikuti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usahanya pada khususnya dan peraturan perundang-undangan pada umumnya.

Demikian uraian mengenai untuk siapa Pedoman Umum Korporat Indonesia ini dan apa saja Prinsip Governansi Korporat Indonesia itu. Semoga bermanfaat.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia 2019.