Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Transaksi berarti aktivitas atau kontrak dalam rangka memberikan dan/atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan atau menggunakan aktiva, jasa atau efek Perseroan atau Perusahaan Terkendali atau mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas tersebut.

 

TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

Benturan kepentingan menurut Peraturan IX.E.1 berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama.

Dalam hal Perseroan melakukan suatu transaksi dimana terhadap transaksi tersebut terdapat adanya perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama (pihak yang baik langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurang-kurangnya 20 % hak suara dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan) atau pihak terafiliasi dari Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut secara umum merupakan transaksi yang memiliki unsur benturan kepentingan (“Transaksi Benturan Kepentingan”).

Transaksi Benturan Kepentingan terlebih dahulu harus disetujui oleh para Pemegang Saham Independen atau Wakil mereka yang diberi wewenang untuk itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

 

TRANSAKSI MATERIAL

Transaksi Material menurut Peraturan IX.E.2 adalah setiap pembelian, penjualan atau penyertaan saham dan/atau pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aktiva atau segmen usaha, yang nilainya sama atau lebih besar dari salah satu :

  • 10 % (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) Perusahaan, atau
  • 20 % (dua puluh persen) dari ekuitas.

Transaksi Material yang dilakukan Emiten atau Perusahaan Publik wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan IX.E.2. Dalam agenda RUPS harus ada acara khusus mengenai penjelasan tentang Perusahaan yang sahamnya akan dibeli, dijual, dialihkan atau ditukarkan.

 

 

DAFTAR REFERENSI:

  1. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-521/BL/2008 tentang Transaksi Afiliasi  dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
  2. Peraturan Nomor IX.E.2-Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 Tahun 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.