Penyusun : Harris P Marpaung
Institute Of Compliance Professional Indonesia

Reformasi regulasi keuangan baru, termasuk UU No.4/2023 (P2SK) dan KUHP Baru (UU No.1/2023), menuntut perusahaan memperkuat tata kelola dan kepatuhan. UU P2SK memperkuat standar tata kelola sektor keuangan dan membangun “kerangka kepatuhan yang tangguh” bagi lembaga jasa keuangan. Sementara itu, KUHP Baru secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek pidana: korporasi dan orang-orang di baliknya (direksi, pengendali, pemilik manfaat, pemberi perintah) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terjadi tindak pidana terkait bisnisnya. Ancaman hukuman untuk korporasi pun berat – tidak hanya denda besar, tetapi juga sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan, bahkan pembubaran korporasi.
Sistem Kepatuhan sebagai Perisai Hukum Korporasi
Karena Pasal 48-49 KUHP baru mewajibkan korporasi aktif mencegah tindak pidana (Pasal 48 huruf d) dan melarang perusahaan “membiarkan” kejahatan terjadi (Pasal 48 huruf e), maka membangun compliance management system menjadi kunci. Misalnya, Pasal 48 menegaskan bahwa jika korporasi lalai mengambil langkah pencegahan yang wajar untuk mematuhi hukum, kelalaian tersebut menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, jika perusahaan membentuk sistem pengendalian risiko dan kepatuhan yang baik, potensi pelanggaran bisa diminimalkan atau dihilangkan dari tindakan melawan hukum. Pendekatan risk-based compliance (RBA) dianjurkan untuk memprioritaskan kewajiban hukum berdasarkan probabilitas pelanggaran dan dampaknya; Semua kewajiban dipetakan lalu sumber daya dialokasikan pada area berisiko tinggi . Dengan cara ini, pencegahan compliance lebih efektif dan terfokus.

Solusi Struktural dan Prinsip Ultimum Remedium
Pendekatan struktural dan filosofi ultimum remedium menempatkan hukum pidana hanya sebagai “ekor kalajengking” – dan senjata terakhir setelah langkah sistem manajemen kepatuhan sebelumnya gagal. Artinya, perusahaan harus lebih dulu mengoptimalkan solusi non-pidana (tata kelola, sistem kepatuhan, mekanisme kontrol), sehingga pidana menjadi jalan terakhir. Dengan membangun budaya kepatuhan berkelanjutan, perusahaan berusaha mengubah mitigasi risiko pidana menjadi upaya proaktif. Compliance-based mitigation pada dasarnya berupaya menghilangkan sifat melawan hukum dari kegiatan korporasi, sehingga asas akuntabilitas tetap dipenuhi tanpa harus dihukum pidana. Dalam konteks UU P2SK yang mengubah paradigma kepatuhan menjadi disiplin strategis terintegrasi, pendekatan ini selaras dengan tujuan regulasi untuk memperkuat daya saing dan ketahanan korporasi jangka panjang.

Tiga Prioritas Aksi Kepatuhan Terintegrasi
Untuk membangun ekosistem kepatuhan yang efektif, perusahaan dapat menerapkan tiga priority action berikut:
• Risk-Based Approach (RBA): Identifikasi dan kelompokkan seluruh kewajiban kepatuhan perusahaan berdasarkan tingkat risiko kegagalan dan dampaknya. Dengan memprioritaskan area risiko tinggi, audit internal dan pelatihan kepatuhan dapat dialokasikan secara optimal.
• Integrasi GRC dan RCS: Terapkan sistem Governance, Risk & Compliance terintegrasi bersama Regulatory Compliance System (RCS). RCS merupakan kerangka kebijakan, prosedur, dan kontrol yang terstruktur untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh hukum dan regulasi. Implementasi RCS membantu menurunkan risiko hukum, meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pengambilan keputusan. Sistem GRC/RCS berbasis teknologi juga memudahkan pemantauan kepatuhan secara real-time dan audit trail terpusat.
• Aktivasi ISO 37002 (Whistleblowing): Kembangkan sistem pelaporan internal sesuai pedoman ISO 37002 untuk mendorong deteksi dini pelanggaran. Standar ISO 37002 memberikan panduan bagi perusahaan dalam membangun mekanisme whistleblowing yang aman dan efektif. Dengan sistem WBS, karyawan dan pihak terkait didorong untuk melaporkan dugaan pelanggaran, memperkuat transparansi dan integritas organisasi, serta melindungi pelapor dari tekanan atau balas dendam.

Implementasi terintegrasi dari ketiga prioritas aksi di atas menjadikan kepatuhan sebagai bagian strategi bertahan perusahaan. Sistem kepatuhan yang komprehensif – mulai dari pengelolaan risiko, tata kelola korporasi, hingga pengawasan internal dan whistleblowing – akan menjadi perisai hukum utama dalam menghadapi rezim pidana korporasi baru.

Kesimpulan
Era KUHP Baru dan UU P2SK menegaskan bahwa kepatuhan bukan lagi formalitas, melainkan elemen kunci kelangsungan bisnis. Sanksi pidana berat (denda besar hingga pembubaran) mendorong perusahaan membangun dan menjadikan budaya kepatuhan berkelanjutan sebagai strategi bertahan. Sejalan dengan spirit UU P2SK yang menjadikan fungsi kepatuhan sebagai disiplin strategis terpadu, perusahaan perlu terus memperkuat komitmen membangun ekosistem compliance. Investasi dalam sistem kepatuhan berbasis risiko, teknologi, dan pelaporan internal akan memperkuat nilai dan reputasi perusahaan. Seperti diungkapkan, “compliance bukanlah penghambat bisnis, melainkan pelindung nilai perusahaan”. Membangun perusahaan yang tangguh dan berkelanjutan di era hukum baru berarti menjadikan Manajemen sistem kepatuhan sebagai strategi utama bertahan.

Sumber: Analisis KUHP Baru dan UU P2SK serta literatur kepatuhan korporasi