Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI
Pada hari Senin, 29 Juli 2019 bertempat di Financial Club Jakarta, Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI) bekerjasama dengan CRMS Indonesia mengadakan diskusi panel “Menyongsong Revisi UU Persaingan Usaha : Strategi Manajemen Kepatuhan Di Era Persaingan Usaha Dan Monopoli”. Acara ini dihadiri sekitar 30 Peserta yang beragam baik yang menjabat Direktur, Komisaris, Konsultan maupun Pimpinan Divisi Kepatuhan dari berbagai perusahaan. Panelis yang hadir pada acara ini adalah Bapak Abdul Hakim Pasaribu (Investigator Utama yang ditugaskan sebagai Direktur Advokasi dan Kemitraan KPPU), Ibu Anna Maria Tri Anggraini (Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Pengamat Persaingan Usaha) dan Bapak Sutrisno Iwantono (Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo). Sebagai moderator pada acara diskusi panel ini adalah Agustinus Haryono, Sekretaris Jenderal ICoPI.
Adapun para nara sumber dalam Diskusi Panel hari ini secara garis besar membahas mengenai 3 hal yaitu :
- UU No. 5 Tahun 1999 dan Pengaturan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat.
- Program Kepatuhan Terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
- Pokok-pokok Revisi UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk point nomor 1 mengenai UU No. 5 Tahun 1999 dan Pengaturan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat, sebagian besar mirip atau sama dengan artikel yang pernah ditulis oleh penulis dalam web ICoPI ini (lihat Artikel tanggal 17 Mei 2019 mengenai Kilas Balik UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Oleh karena itu penulis tidak bahas lagi.
Sedangkan untuk point nomor 2 mengenai Program Kepatuhan Terhadap UU No. 5 Tahun 1999, ternyata KPPU telah meresmikan Pedoman Program Kepatuhan Persaingan ini pada akhir tahun 2016 di Jakarta. Dalam Pedoman Program Kepatuhan disebutkan bahwa Pedoman Program Kepatuhan ini merupakan Panduan bagi pelaku usaha yang akan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai upaya untuk mencegah pelaku usaha dari pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. Kepatuhan terhadap UU No. 5 Tahun 1999 merupakan bentuk komitmen, sikap aktif dan kesadaran pelaku usaha dalam berperilaku di pasar saat berinteraksi dengan pemasok, pesaing dan konsumen, sehingga tidak melanggar ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999.
Subyek Program Kepatuhan adalah Pelaku Usaha yaitu setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Adapun Tujuan Pedoman Kepatuhan Persaingan tersebut adalah :
- Memberikan pengertian “kepatuhan” terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
- Pelaku usaha dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dapat mematuhi ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999, sehingga dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran.
- Pedoman ini diharapkan menjadi salah satu upaya advokasi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.
- Mendorong efisiensi dan inovasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
Adapun manfaat Program Kepatuhan yang tercantum dalam Pedoman Kepatuhan Persaingan tersebut adalah :
- Menjaga nama baik dan reputasi perusahaan.
- Perusahaan dianggap dapat menjaga dan memiliki etika moral yang tinggi.
- Tercipta dan terjaganya prosedur baku internal perusahaan terkait kepatuhan terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
- Mendorong perusahaan memelihara nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, sehingga menjadi kompetitif dan inovatif.
- Meminimalkan konsekuensi biaya yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap UU No. 5 Tahun 1999.
Untuk point 3 mengenai Pokok-pokok Perubahan dalam RUU LPMPUTS (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), ada 6 bahasan utamanya yaitu :
- Kelembagaan KPPU.
- Ekstrateritorialitas yang merumuskan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang terlepas dari pengaruh Pemerintah dan/atau pihak manapun.
- Notifikasi Merger, dalam RUU LPMPUTS dirumuskan rencana penggabungan atau rencana peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, rencana pengambialihan aset atau rencana pembentukan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu, wajib memperoleh persetujuan KPPU sebelum penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, pengambilalihan aset, atau pembentukan usaha patungan berlaku efektif secara yuridis.
- Leniensi, dalam RUU LPMPUTS dirumuskan KPPU dapat memberikan pengampunan dan/atau pengurangan hukuman bagi Pelaku Usaha yang mengakui dan/atau melaporkan perbuatannya yang diduga melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 18 (Pasal terkait kartel) Leniensi itu istilah yang lebih dikenal di masyarakat atau pengadilan adalah menjadi JC (Justice Collaborator).
- Sanksi, dalam RUU LPMPUTS dirumuskan pengenaan denda paling rendah 5 % (lima persen) atau paling tinggi 30 % (tiga puluh persen) dari nilai penjualan dari Pelaku Usaha pelanggar dalam kurun waktu pelanggaran. Sedangkan DIM Pemerintah, pengenaan denda paling tinggi 25 % (dua puluh lima persen) dari nilai penjualan yang terkait dengan pelanggaran dalam kurun waktu pelanggaran dan pada pasar bersangkutan.
- Tatacara Penanganan Perkara.
Demikian liputan dari Diskusi Panel ICoPI pada tanggal 29 Juli 2019, semoga kita semua para penggiat kepatuhan dapat mengambil hikmah dan pelajaran, sehingga dapat mengaplikasikan terutama Pedoman Kepatuhan di dunia usaha dimana kita berkarya.
DAFTAR REFERENSI
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Materi presentasi para nara sumber di acara diskusi panel Menyongsong Revisi UU Persaingan Usaha : Strategi Manajemen Kepatuhan Di Era Persaingan Usaha dan Monopoli.