Penulis: Dr. Antonius Alijoyo, ERMCP, CERG
Ketua Dewan Pengarah Institute of Compliance Professional Indonesia (ICoPI)
Ketua Komite Teknis 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan – Badan Standarisasi Nasional (BSN) Indonesia.

 

Pada tanggal 29 Juli 2019, Menteri Negara yang bertanggung jawab untuk pengelolaan BUMN telah mengeluarkan Surat Edaran SE-2/MBU/07/2019 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang bersih melalui implementasi pencegahan korupsi dan nepotisme, dan penanganan benturan kepentingan serta penguatan pengawasan intern.

Apa implikasi Surat Edaran SE-2/MBU/07/2019 tersebut bagi BUMN di tataran teknis terutama penerapan sistem manajemen kepatuhan organisasi?

Tertulis dalam pasal E.2 ayat a.2 SE-2/MBU/07/2019 sebagai berikut ‘BUMN dapat mengadopsi dan mengadaptasi Panduan Cegah Korupsi (CEK) Bagi Dunia Usaha yang dikembangkan oleh KPK, SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, atau instrumen lain yang terkait dengan inisiatif pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses implementasi pencegahan korupsi di BUMN tersebut akan dipantau dan dievaluasi secara berkala’ oleh Kementerian BUMN.

Secara gamblang, salah satu implikasi utama adalah urgensi bagi BUMN untuk segera mengadopsi dan mengadaptasi SNI ISO 37001:2016 sebagai standar sistem manajemen kepatuhan BUMN, dan selanjutnya membangun dan menumbuh-kembangkan budaya kepatuhan organisasi yang sehat dan efektif.

Terkait dengan hal di atas, artikel ini memberikan bahasan lanjutan secara singkat mengenai:

  1. Cakupan Sistem Manajemen Anti Penyuapan – SNI ISO 37001:2016
  2. Manfaat Sistem Manajemen Anti Penyuapan – SNI ISO 37001:2016
  3. Langkah Membangun Budaya Kepatuhan Organisasi

 

A. Cakupan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Implementasi SNI ISO 37001:2016 mencakupi sedikitnya:

  1. Kebijakan Anti Penyuapan
  2. Peran ‘person’ pengendali dan kepatuhan Anti Penyuapan
  3. Asesmen risiko
  4. Uji kelayakan
  5. Mekanisme pengendalian anti suap
  6. Prosedur investigasi dan pelaporan insiden suap

 

B. Manfaat Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Manfaat implementasi sistem manajemen kepatuhan umumnya, dan SNI ISO 37001:2016 khususnya:

  1. Terwujudnya Kepatuhan Hukum (Legal compliance) Organisasi: Pemahaman mendalam tentang bagaimana persyaratan statuter organisasi dan regulasi industri yang berdampak baik langsung terhadap organisasi, maupun terhadap pemangku kepentingan di antaranya pelanggan dan pemasok.
  2. Terbangunnya Kesinambungan bisnis (Business continuity): Mencegah terhentinya kegiatan bisnis organisasi melalui penerapan manajemen risiko, kepatuhan hukum dan kewasapadaan terhadap isu dan tantangan regulasi masa depan.
  3. Terdorongnya Persiapan Diri: Mengurangi risiko terjadi penyuapan di organisasi atau terhadap karyawan.
  4. Terciptanya Daya Tahan bisnis: mencegah kerugian keuangan karena terhentinya kegiatan bisnis melalui manajemen risiko yang efektif dan persiapan terhadap kondisi darurat serta perencanaan kontijensi,.

 

C. Langkah Membangun Budaya Kepatuhan Organisasi

Pembangunan budaya kepatuhan melibatkan berbagai unsur:

  1. Adanya komitmen direksi dan dewan komisaris untuk membangun ‘tone at the top’ terkait dengan keseriusan mengenai kepatuhan hukum dan etis, kejujuran dan integritas dalam setiap langkah dan aksi organisasi.
  2. Adanya standar yang diartikulasikan secara jelas ke dalam kebijakan dan prosedur yang relevan dan kontekstual dengan organisasi.
  3. Adanya pengendalian internal yang diimplementasikan, diikuti dan dipaksakan oleh organisasi.
  4. Adanya komunikasi reguler dari direksi dan dewan komisaris yang menguatkan komitmen dan keterlibatan mereka.
  5. Adanya pemantauan terus-menerus oleh direksi dan dewan komisaris, termasuk audit kepatuhan secara reguler dengan aksi korektif yang memadai.
  6. Adanya pelatihan kepatuhan yang rutin bagi karyawan dan pihak ketiga yang terkait agar tercipta pengetahuan dan kompetensi yang memadai bagi mereka untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur kepatuhan organisasi.

Bagi yang berminat mengetahui lebih jauh lagi mengenai SNI ISO 37001:2016 dapat mengunduh tautan di bawah ini:

https://crmsindonesia.org/programs/iso-37001-anti-bribery-management-system/

 

Mudah-mudahan tulisan ini bermanfaat bagi praktisi manajemen kepatuhan di Indonesia.