Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Perseroan Terbatas merupakan suatu Badan Hukum sehingga sesuai peraturan perundangan merupakan subyek hukum yang mandiri, sehingga mempunyai hak dan kewajiban hukum secara mandiri. Namun demikian karena Perseroan Terbatas bukan merupakan subyek hukum alamiah, maka Perseroan Terbatas membutuhkan “Person” untuk melakukan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama Perseroan Terbatas. Pelaksana tindakan hukum ini sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas adalah Direksi yang merupakan alter ego dari Perseroan Terbatas.

Tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh Direksi untuk dan atas nama Perseroan Terbatas mempunyai tanggung jawab hukum yang harus ditanggung oleh Perseroan Terbatas. Tanggung jawab hukum ini terdiri dari tanggung jawab secara Perdata dan/atau tanggung jawab secara Pidana.

Dalam artikel sebelumnya penulis telah membahas terlebih dahulu tanggung jawab hukum Perseroan Terbatas secara perdata. Untuk artikel saat ini penulis membahas mengenai tanggung jawab hukum Perseroan Terbatas secara pidana yang jangkauan tanggung jawab pidananya dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Tindakan setiap pejabat Perseroan Terbatas yang melaksanakan tugas perseroan dianggap identik dengan perbuatan Perseroan Terbatas;
  2. Perseroan Terbatas hanya identik dengan tindakan pejabatnya apabila hal itu dilakukan dalam kerangka tugas Perseroan Terbatas;
  3. Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas tidak meliputi pembunuhan, pengkhianatan, pelecehan seksual dan pemerkosaan;
  4. Tanggung jawab pidana Perseroan Terbatas merupakan tambahan pertanggungjawaban individual pejabat Perseroan Terbatas.

 

TINDAKAN SETIAP PEJABAT PERSEROAN TERBATAS YANG MELAKSANAKAN TUGAS PERSEROAN DIANGGAP IDENTIK DENGAN PERBUATAN PERSEROAN TERBATAS

Direksi telah menetapkan tugas dan kebijakan karyawan Perseroan Terbatas untuk mencapai maksud dan tujuan pendiriannya melalui berbagai instrumen manajemen antara lain uraian pekerjaan (job description), rencana dan strategi (business & strategic plan) baik tahunan dan jangka menengah, berbagai kebijakan dan aturan internal. Untuk Direksi sendiri bertugas memimpin, mengarahkan, mengendalikan jalannya Perseroan Terbatas. Demikian juga semua karyawan harus patuh terhadap semua kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Direksi serta melaksanakannya dengan baik.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kelalaian ataupun tindakan pidana yang dilakukan oleh karyawan dapat dianggap identik dengan tindakan atau perbuatan Perseroan Terbatas. Oleh karena itu perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawan juga dipikul oleh Perseroan Terbatas.

 

PERSEROAN TERBATAS HANYA IDENTIK DENGAN TINDAKAN PEJABATNYA APABILA HAL ITU DILAKUKAN DALAM KERANGKA TUGAS PERSEROAN TERBATAS

Suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh pejabat Perseroan Terbatas “tidak identik” dengan perbuatan Perseroan Terbatas, apabila hal tersebut dilakukan atau berada di luar kerangka fungsi atau tugas yang diberikan. Sebagai ilustrasi misalnya seorang pejabat Perseroan Terbatas dalam tugasnya melakukan perjalanan dinas keluar kota, kemudian dia tertangkap ikut membawa narkoba. Perbuatan membawa narkoba ini bukan tugas dari Perseroan Terbatas, meskipun tugasnya adalah tugas dari Perseroan tersebut.

 

PERTANGGUNGJAWABAN PERSEROAN TERBATAS TIDAK MELIPUTI PEMBUNUHAN, PENGKHIANATAN, PELECEHAN SEKSUAL DAN PEMERKOSAAN

Perbuatan dengan hukuman badan biasanya sulit untuk dilakukan terhadap Perseroan Terbatas, karena untuk hukuman terhadap perseroan biasanya berbentuk administratip dan denda. Tetapi tergantung dari situasanya, ada juga pendapat hukum bahwa bila Perseroan Terbatas terlihat pada posisi membantu atau bersekongkol dalam perbuatan pidana tersebut, maka Perseroan Terbatas dapat juga dijatuhi hukuman denda, sedangkan pelakunya tetap akan dipidana.

 

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERSEROAN TERBATAS MERUPAKAN TAMBAHAN PERTANGGUNGJAWABAN INDIVIDUAL PEJABAT PERSEROAN TERBATAS

Pembebanan tanggung jawab pidana kepada Perseroan Terbatas atas perbuatan tindak pidana pejabat Perseroan Terbatas, tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pribadi pejabat terkait. Tanggung jawab pidana tetap merupakan tanggung jawab individual terkait, sedangkan tanggung jawab pidana Perseroan Terbatas merupakan pertanggungjawaban tambahan.

Apabila tanggung jawab pidana Perseroan Terbatas dapat menggugurkan tanggung jawab pribadi pejabat Perseroan Terbatas, ini akan berbahaya sekali dan akan terjadi penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindak pidana yang memperkaya diri sendiri dengan menjadikan Perseroan Terbatas sebagai subyek hukum yang bertanggung jawab

 

DAFTAR REFERENSI

  • Leo J. Susilo : Governance, Risk Management and Compliance, Executive’s Guide to Risk Governance and Risk Oversight.
  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana.