Oleh: Ivan Irawan, Sekjen ICoPI
Pendahuluan
Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 serta UU Nomor 16 Tahun 2025 menandai perubahan paling mendasar dalam sejarah pengelolaan perusahaan negara di Indonesia. Pergeseran paradigma dari pengelolaan birokratis menuju model superholding dan dana investasi negara sejajar dengan Temasek Singapura membawa harapan besar sekaligus tantangan baru dalam aspek kepatuhan hukum, akuntabilitas, dan pembagian wewenang.
Danantara merupakan transformasi kelembagaan pengelolaan investasi negara yang mengubah paradigma tata kelola BUMN di Indonesia. Penelitian ini menganalisis implikasi pembentukan Danantara terhadap sistem kepatuhan korporasi, pembagian kewenangan dengan BP BUMN, tantangan implementasi Good Corporate Governance (GCG), serta menawarkan model penguatan compliance berbasis praktik terbaik sovereign wealth fund internasional.
Artikel ini menguraikan gambaran singkat mengenai latar belakang, struktur baru, hambatan, peluang, serta langkah konkret memperkuat kepatuhan di tengah persinggungan fungsi antara Danantara dan BP BUMN.
LATAR BELAKANG DAN STRUKTUR BARU PENGELOLAAN BUMN
1.1 Mengapa Danantara dibentuk?
Selama puluhan tahun, BUMN menghadapi masalah struktural: jumlah entitas mencapai 750–1.000 unit dengan banyak anak/cucu, buyut perusahaan yang tidak efisien, tumpang tindih tugas, pengelolaan aset yang terpecah, serta dominasi peran kementerian yang sekaligus bertindak sebagai regulator dan pemilik. Danantara dirancang untuk:
- Mengonsolidasikan pengelolaan aset senilai sekitar US$ 900 miliar
- Memisahkan fungsi regulasi dan operasional
- Mengoptimalkan dividen dan nilai investasi jangka panjang
- Menjadi instrumen investasi strategis nasional layaknya Temasek atau Khazanah
1.2 Pembagian Peran Pasca Reformasi
Berdasarkan UU No.16/2025, pembagian saham dan wewenang menjadi sangat jelas:
- BP BUMN (dahulu Kementerian BUMN): Memegang 1% saham Seri A (Dwiwarna) — fungsi murni regulator: menetapkan kebijakan umum, tata kelola, peta jalan, serta membina dan mengawasi ketaatan BUMN terhadap aturan.
- Danantara: Memegang 99% saham Seri B — berperan sebagai pengelola modal dan investasi: mengelola dividen, menyetujui perubahan modal, membentuk struktur holding, dan mengarahkan pengembangan bisnis.
Kedua lembaga ini kini dipimpin oleh satu orang pimpinan utama untuk keselarasan arah, namun secara hukum tetap memiliki fungsi yang berbeda.
KEPATUHAN DALAM KERANGKA DANANTARA
2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup
Kepatuhan BUMN di era Danantara berarti kesesuaian tindakan manajemen, pengurus, dan pegawai terhadap:
- Peraturan perundang-undangan (UU PT, UU BUMN, UU Keuangan Negara, UU Pemberantasan Korupsi, dll.)
- Kebijakan yang diterbitkan BP BUMN
- Pedoman tata kelola dan keputusan yang dikeluarkan Danantara
- Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
2.2 Langkah Awal Penguatan Kepatuhan
Danantara telah menerbitkan aturan internal seperti:
- Larangan penerimaan insentif kinerja ganda bagi komisaris
- Pengendalian ketat pelaporan LHKPN dengan prinsip “tanpa toleransi”
- Penerapan doktrin Business Judgment Rule untuk melindungi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik, namun tetap bertanggung jawab jika melanggar aturan
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM MENEGAKKAN KEPATUHAN
3.1 Tumpang Tindih Wewenang dan Ketidakjelasan Batas Fungsi
Meskipun aturan sudah memisahkan peran, dalam praktik masih terjadi persinggungan:
- BP BUMN berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran Danantara
- Masih ada tafsir berbeda mengenai sejauh mana campur tangan regulator dalam keputusan bisnis operasional
- Kesatuan pimpinan kedua lembaga berpotensi menimbulkan keraguan pada independensi pengawasan
3.2 Warisan Masa Lalu
- Masih banyak BUMN yang belum memiliki sistem kepatuhan yang matang.
- Keterbatasan SDM yang memahami aturan baru dan standar internasional.
- Sisa-sisa praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pasar bebas dan transparansi.
3.3 Risiko Konsentrasi Kekuasaan
Kekayaan negara dalam satu wadah besar membutuhkan mekanisme pengawasan yang sangat kuat. Keterbatasan akses audit eksternal seperti BPK tanpa persetujuan DPR menjadi perhatian ahli agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
3.4 Tantangan Transisi
- Perubahan sistem pelaporan, penunjukan pengurus, dan mekanisme pengambilan keputusan membutuhkan waktu adaptasi.
- Perbedaan budaya kerja antara pendekatan birokrasi dan budaya investasi professional.
PELUANG DAN POTENSI PENINGKATAN KEPATUHAN
4.1 Peluang Transformasi Menuju Standar Internasional
- Penyederhanaan struktur: Dari 750+ entitas menjadi sekitar 250, pengawasan kepatuhan menjadi lebih fokus dan terukur.
- Penerapan standar kelas dunia: Mengacu pada praktik Temasek, Danantara berpeluang menerapkan sistem kepatuhan yang seragam, terintegrasi, dan berbasis teknologi.
- Pemisahan yang tegas: Regulator tidak lagi ikut mengambil keputusan bisnis, sehingga pengawasan kepatuhan menjadi lebih objektif.
4.2 Penguatan Mekanisme Pengawasan
- Pembentukan Komite Pengawas, Komite Audit, Komite Etika, dan Dewan Penasihat independen di dalam struktur Danantara.
- Penerapan teknologi informasi untuk pemantauan kepatuhan secara real-time.
- Kesempatan menyelaraskan seluruh peraturan internal BUMN dalam satu kerangka aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih.
4.3 Peluang Belajar dari Contoh Terbaik
Kenapa Temasek Singapura berhasil? Ini terjadi karena:
- Aturan main yang sangat jelas dan tidak berubah-ubah.
- Manajemen profesional yang terpisah dari politik praktis.
- Transparansi tinggi dan akuntabilitas yang ketat.
- Insentif yang terukur dan terikat kinerja.
Danantara memiliki peluang besar mengadopsi hal-hal tersebut sambil tetap menyesuaikan dengan konteks hukum Indonesia.
TRATEGI PENGELOLAAN MANAJEMEN KEPATUHAN YANG TERTIB DAN SESUAI ATURAN DANANTARA
Agar kepatuhan berjalan efektif, berikut langkah-langkah konkret yang harus diterapkan:
5.1 Menyelesaikan Kejelasan Pembagian Wewenang
- Menerbitkan pedoman operasional yang rinci mengenai batas kewenangan BP BUMN dan Danantara.
- Menetapkan prosedur baku koordinasi sehingga tidak terjadi tarik-menarik kebijakan.
- Memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap independen meskipun dipimpin oleh satu orang pimpinan puncak.
5.2 Membangun Sistem Kepatuhan Terintegrasi
- Mewajibkan setiap BUMN memiliki unit kepatuhan yang melapor langsung ke Danantara sekaligus mematuhi arahan BP BUMN.
- Menyusun buku pedoman kepatuhan yang seragam untuk seluruh ekosistem.
- Melakukan pemantauan berkala dan audit kepatuhan secara berkala maupun mendadak.
5.3 Penguatan Sumber Daya Manusia
- Melatih seluruh jajaran pengurus dan pejabat kunci BUMN mengenai aturan baru.
- Mengangkat petugas kepatuhan yang memiliki keahlian hukum dan bisnis memadai.
- Menanamkan budaya sadar hukum dan integritas sejak tingkat terendah.
5.4 Penerapan Sanksi dan Apresiasi yang Tegas
- Memberikan penghargaan bagi BUMN yang memiliki tingkat kepatuhan tertinggi.
- Menetapkan sanksi yang tegas dan proporsional bagi pelanggaran, mulai dari teguran, penggantian kerugian, hingga pemberhentian jabatan.
- Menerapkan prinsip “satu pelanggaran, satu proses hukum yang jelas”.
5.5 Pemanfaatan Teknologi
- Membangun sistem pelaporan terpadu yang terhubung antara Danantara, BP BUMN, dan seluruh BUMN.
- Menggunakan analisis data untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih dini.
- Meningkatkan keterbukaan informasi bagi publik dalam batas kerahasiaan yang wajar.
MASALAH PERSINGGUNGAN KEWENANGAN DAN KEPATUHAN
Transformasi dari Kementerian BUMN menuju BP BUMN dan Danantara adalah langkah yang tepat dan mutlak diperlukan. Namun, keberhasilan sangat bergantung pada bagaimana persinggungan wewenang dikelola dengan bijak. Menurut hemat kami, pada dasarnya::
- Persinggungan itu wajar pada masa transisi, namun harus segera diselesaikan dengan aturan operasional yang rinci. Jika tidak, kebingungan akan menghambat kinerja dan membuka celah ketidakpatuhan.
- Kesatuan pimpinan kedua lembaga dimaksudkan untuk keselarasan kebijakan, namun harus diimbangi dengan pengawasan eksternal yang kuat agar tidak terjadi dominasi satu pihak yang melemahkan fungsi kontrol.
- Kepatuhan tidak boleh dijadikan beban, melainkan sarana menjamin keberlangsungan bisnis yang sehat. Jika kepatuhan dijalankan dengan benar, kepercayaan publik dan investor akan meningkat, nilai aset negara tumbuh, dan tujuan kemakmuran rakyat tercapai.
- Mengacu pada Temasek bukan berarti meniru mentah-mentah, melainkan mengambil inti keberhasilannya: profesionalisme, aturan jelas, dan pemisahan dari kepentingan politik jangka pendek.
KESIMPULAN
- Pembentukan Danantara membuka lembaran baru bagi BUMN Indonesia. Dengan aset yang sangat besar, harapan masyarakat yang tinggi, dan tantangan yang kompleks, penegakan kepatuhan menjadi pondasi yang tidak bisa ditawar. Melalui kejelasan fungsi, penguatan sistem, peningkatan kapasitas SDM, serta pengawasan yang seimbang antara Danantara dan BP BUMN, BUMN Indonesia berpeluang besar tumbuh menjadi perusahaan kelas dunia yang tertib hukum, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia
- Benchmarking ke negara tetangga, Temasek maupun Khazanah, bukan berarti mengadopsi ataupun meniru mentah menta hapa yang dilakukan Pemerintah Singapura dan Malaysia terhadap BUMN mereka, tetapi mengambil inti keberhasilannya dengan menerapkan profesionalisme, membuat aturan yang jelas, dan pemisahan dari kepentingan politik jangka pendek.
- Keberhasilan Danantara tentunya memerlukan kejelasan kewenangan, tata kelola yang kuat, rapi serta independen, pengawasan efektif, pembentukan budaya integritas, dan penerimaan transformasi digital.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan terkait pengelolaan BUMN dan Danantara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- (2023). OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.
- (2023). G20/OECD Principles of Corporate Governance.
- (2017). Enterprise Risk Management—Integrating with Strategy and Performance.
- (2013). Internal Control—Integrated Framework.
- (2020). The Three Lines Model.
- (2021). ISO 37301 Compliance Management Systems.
- (2021). ISO 37000 Governance of Organizations.
- (2018). ISO 31000 Risk Management.
- (2016). ISO 37001 Anti-Bribery Management Systems.
- Shleifer, A., & Vishny, R. (1997). A Survey of Corporate Governance.
- Tricker, B. (2019). Corporate Governance.
- Monks, R., & Minow, N. (2021). Corporate Governance.
- Aguilera, R., et al. (2021). “Corporate Governance and Accountability.” Journal of Management.
- Young, M. et al. (2008). “Corporate Governance in Emerging Economies.” Journal of Management Studies.
- Khanna & Palepu. (2004). “Globalization and Corporate Governance.”Harvard Business Review.