Penulis: Drs. Agus Subrata, MM, AAAIK, QRGP, ANZIIF ( Associate )
Dosen Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti
Komisaris Independen PT. Bess Central Insurance
Anggota ICoPI

 

Strategi pemerintah dalam penanggulangan bencana

Mengingat tingginya risiko fiskal terkait bencana, Pemerintah berinisiatif menyusun Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana ( Disaster Risk and Financing Insurance, disingkat  DRFI ). Strategi DRFI tersebut secara resmi telah diluncurkan oleh Wakil Presiden Indonesia, Bapak Jusuf Kalla, pada Sidang Tahunan Dana Monter Internasional dan Bank Dunia Tahun 2018 di Bali pada bulan Oktober 2018 yang lalu.

Menurut Kepala PKPPIM-Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Parjiono, PhD, dalam pengembangan strategi DRFI, ada empat hal utama yang diperhatikan oleh Pemerintah Indonesia. Yang pertama adalah identifikasi skema pembiayaan pemerintah saat ini terhadap bencana, kemudian diikuti dengan identifikasi permasalahan yang ada termasuk menilai risiko bencana dan risiko fiskal. Tahap selanjutnya adalah menetapkan prioritas penanganan dan yang terakhir adalah mengembangkan strategi yang komprehensif.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengidentifikasi skema pembiayaan terhadap bencana yang ada saat ini. Dalam skema dimaksud, mayoritas pembiayaan difokuskan pada saat terjadi bencana yaitu selama keadaan darurat, pemulihan dan rekonstruksi. Selain itu, pengeluaran yang terkait dengan bencana juga masih sangat bergantung pada alokasi anggaran siaga bencana dan anggaran kontijensi. Kondisi ini menyebabkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing harus menutup pembiayaan bencana melalui anggaran pusat dan anggaran daerah. Hal ini menjadi sangat sulit karena pemerintah daerah sangat bergantung pada transfer fiskal dari pusat. Selain hal tersebut, skema pembiayaan saat ini juga tidak berfokus pada transfer risiko, seperti misalnya asuransi bencana. Beberapa program transfer risiko pemerintah yang terkait dengan bencana saat ini, seperti asuransi untuk petani dan nelayan saat ini  tidak berada dalam kerangka pengurangan risiko bencana tetapi hal ini lebih pada ketahanan pangan dan asuransi jiwa.

Dalam penyusunan strategi ini, Pemerintah juga menganut beberapa prinsip utama dalam hal pembiayaan bencana. Yang pertama adalah pendanaan yang tepat waktu dan memadai, yaitu Pemerintah harus mampu menyediakan dana dengan cepat dalam fase tanggap darurat dan dana juga harus tersedia secara memadai di setiap fase penanganan bencana. Yang kedua adalah risk layering, dimana tidak ada instrumen keuangan tunggal yang dapat menjadi solusi untuk semua risiko. Strategi perlindungan keuangan yang komprehensif bagi pemerintah umumnya menyatukan instrumen pembiayaan yang dimobilisasi, baik sebelum atau sesudah terjadinya bencana untuk menangani kebutuhan penanganan yang berbeda. Yang ketiga adalah pencairan dana yang efektif.  Dana akan disalurkan kepada penerima manfaat yang tepat secara efisien dan telah diatur sebelumnya. Diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Yang terakhir adalah ketersediaan data dan informasi akurat sebagai kunci dalam menemukan instrumen penanganan dan pembiayaan yang tepat dan efisien.

Strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana disusun berdasarkan pendekatan menyeluruh dan terintegrasi dengan kebijakan manajemen risiko bencana yang telah ada. Dalam hal ini, Pemerintah menerapkan lima strategi utama, yaitu:

  1. Pemerintah mengembangkan kombinasi instrumen keuangan untuk pembiayaan risiko bencana dalam rangka mendapatkan skema pembiayaan yang efisien dan efektif.
  2. Pemerintah menanggung risiko untuk bencana dengan frekuensi kejadian tinggi namun dengan dampak kerugian rendah sampai dengan sedang dengan menggunakan sumber APBN.
  3. Pemerintah menanggung risiko untuk bencana dengan tingkat kerugian sedang sampai dengan tinggi dengan instrumen Pembiayaan Kontijensi sebagai komplementer APBN.
  4. Pemerintah mengembangkan skema Pooling Fund untuk memperkuat peran APBN dalam (i) menanggung dan mengurangi risiko bencana; (ii) memfasilitasi pembiayaan risiko bencana dalam semua fase, termasuk preparedness (kesiapsiagaan); dan (iii) meningkatkan tata kelola pembiayaan risiko bencana (termasuk bantuan).
  5. Pemerintah mengalihkan risiko untuk pembiayaan bencana dengan frekuensi yang rendah, namun dengan tingkat kerugian yang cukup tinggi melalui instrumen asuransi.

Strategi ini pada dasarnya disusun dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang tangguh dalam menghadapi bencana dan terjaminnya keberlangsungan pembangunan berkelanjutan. Kerangka strategi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendanaan yang besar, terencana, tepat waktu dan tepat sasaran, berkelanjutan, dan dikelola secara lebih transparan untuk melindungi keuangan negara. Strategi juga untuk memastikan ketersediaan pembiayaan, tidak hanya pada saat terjadi bencana namun juga pada saat tidak terjadi bencana, yaitu pada fase mitigasi dan kesiap-siagaan. Hal ini mengingat pemerintah tidak hanya berupaya meningkatkan kapasitas pendanaan untuk menanggung kerugian akibat bencana namun juga berupaya untuk mengurangi risiko bencana yang ada.

Dalam melaksanakan strategi dimaksud, Pemerintah telah menyusun roadmap untuk implementasi dan sosialisasi pembiayaan dan asuransi risiko bencana, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk periode jangka pendek (2018-2019), beberapa kebijakan dan program yang akan dilakukan antara lain yaitu implementasi pilot project asuransi Barang Milik Negara (BMN), pelaksanaan studi kelayakan skema pooling fund, penguatan dan pengembangan instrumen asuransi pertanian dan perikanan, eksplorasi potensi skema pembiayaan alternatif dan edukasi serta penguatan kapasitas DRFI.

Sedangkan untuk periode jangka menengah, agenda kebijakan dan program yang akan dilakukan antara lain yaitu perluasan dan inovasi Asuransi BMN, pendirian pooling fund pembiayaan bencana Indonesia, penerbitan instrumen pinjaman siaga, penguatan kerangka kebijakan fiskal pembiayaan bencana di pusat dan daerah (sinergi pemerintah pusat dan daerah), utilisasi skema pembiayaan bencana alternatif lainnya, penguatan skema transfer risiko melalui instrumen asuransi, penyelarasan kebijakan DRFI dengan kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan efisiensi distribusi dana dan sinergi dengan pemangku kepentingan yang terkait.

Kebijakan dan program yang tercermin dalam roadmap tersebut diyakini akan memperkuat ketahanan fiskal dan intervensi Pemerintah dalam penanggulangan dan mitigasi risiko bencana. Keberhasilan roadmap memerlukan komitmen bersama para pelaku kepentingan untuk melakukan sinergi dan berbagi risiko sesuai kapasitas masing-masing baik di lingkungan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, industri perbankan dan asuransi, pelaku usaha, dan masyarakat.

Selain menyusun roadmap yang jelas, pemerintah juga membangun sistem perencanaan yang efektif terkait dengan mekanisme pendanaan dan pencairan pendanaan, membangun tata kelola dan sistem informasi serta data yang bisa diandalkan, menghubungkan framework asuransi bencana ke manajemen fiskal dan ketahanan ekonomi secara keseluruhan, dan mempromosikan kerjasama dan tukar menukar informasi di tingkat internasional.

Rencana pemerintah untuk menerapkan peta jalan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana amatlah relevan. Pola seperti itu sesungguhnya bukan hal yang baru. Negara-negara yang juga rentan bencana sudah lama menerapkan Risk Transfer bencana melalui asuransi. Sebagai pionir, Selandia Baru menerapkan asuransi bencana sejak 1944 disusul Prancis (1946), Jepang (1949), California, AS (1996), Turki (2000), Taiwan (2002), dan Meksiko (2006).

 

DAFTAR REFERENSI

  1. Orasi Ilmiah, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral (PKPPIM)-Kebijakan Fiskal, Kementrian Keuangan RI, Bapak Parjiono, PhD, pada acara Wisuda STMA Trisakti, 13 Desember 2018, Gedung Bidakara, Jakarta
  2. http://www.bnpb.go.id
  3. http://www.bmkg.go.id
  4. https://www.ojk.go.id
  5. http://www.munawarkasan.com/index.php/artikel-asuransi/54-menarik-pelajaran-asuransi-dari-gempa-jepang
  6. http:/ www.aaui.or.id
  7. https://www.liputan6.com
  8. http://www.idntimes.com
  9. https://www.cnbcindonesia.com