Penulis : Agustinus Haryono
Sekretaris Jenderal ICoPI

 

Hak Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham, dan Hak Para Pemangku Kepentingan Utama Lainnya merupakan Prinsip Pertama dari 10 (sepuluh) Prinsip Governansi Korporat Indonesia. Prinsip ini menjelaskan mengenai hak dasar pemegang saham, kerjasama aktif antara korporasi dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan utama lainnya, serta uraian tentang pelaksanaan sebagian hak pemegang saham melalui RUPS.

Hak Pemegang Saham :

Pemegang Saham termasuk pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing harus diperlakukan setara. Mereka memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi dan difasilitasi penggunaannya oleh korporasi, dengan uraian sebagai berikut :

A. Hak dasar pemegang saham harus mencakup hak untuk :

  1. Dicatat kepemilikan sahamnya di Daftar Pemegang Saham korporasi;
  2. Menghibahkan atau mentransfer saham;
  3. Memperoleh secara teratur dan tepat waktu informasi material yang relevan tentang korporasi;
  4. Berpartisipasi dan memberikan suara dalam RUPS;
  5. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi;
  6. Memperoleh bagian laba korporasi.

B. Pemegang saham harus diberi informasi yang cukup untuk dan berhak dalam menyetujui atau menolak serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tentang perubahan yang fundamental seperti :

  1. Perubahan anggaran dasar korporasi;
  2. Perubahan struktur permodalan;
  3. Pelaksanaan transaksi luar biasa, misalnya merger, penggabungan usaha dan likuidasi, termasuk transfer semua atau sebagian besar aset yang berakibat pada dijualnya korporasi.

C. Pemegang saham harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam dan memberikan suara di RUPS, serta berhak untuk memperoleh informasi tentang aturan RUPS, termasuk prosedur pemberian suara.

D. Pemegang saham termasuk pemegang saham institusional, harus diperbolehkan untuk melakukan konsultasi satu dengan lainnya tentang isu mengenai hak-hak dasar pemegang saham sebagaimana yang ditetapkan dalam prinsip ini, namun hal ini tidak boleh disalahgunakan.

E. Semua pemegang saham dari seri yang sama dalam satu kelas saham harus diperlakukan setara. Struktur modal dan pengaturan yang memungkinkan pemegang saham tertentu mempengaruhi atau mengendalikan yang tidak proporsional dengan tingkat kepemilikan ekuitasnya harus diungkapkan.

F. Transaksi pihak berelasi harus disetujui dan dilaksanakan sedemikian rupa yang dapat meyakinkan bahwa benturan kepentingan telah dikelola dengan tepat, dan melindungi kepentingan korporasi dan pemegang saham.

G. Pemegang saham minoritas dan kepentingan korporasi harus dilindungi dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh atau untuk kepentingan dari pemegang saham pengendali, baik secara langsung atau tidak langsung. Pemegang saham pengendali harus menghindari penyalahgunaan kekuatan mayoritasnya.

H. Entitas induk harus membuat kebijakan governansi korporat untuk menjadi pedoman bagi entitas anak dan entitas sepengendali dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. Pasar modal sebagai salah satu institusi pengendali korporasi harus berfungsi secara efisien dan transparan.

Rapat Umum Pemegang Saham :

Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ korporasi yang merupakan forum bagi pemegang saham untuk menggunakan sebagian hak-haknya, bagi Direksi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan atas korporasi, dan bagi Dewan Komisaris untuk mempertanggungjawabkan pengawasannya atas pengelolaan korporasi oleh Direksi, dengan uraian sebagai berikut :

  1. Direksi menyerahkan Laporan Tahunan Korporasi kepada RUPS. RUPS memutuskan pemanfaatan laba bersih korporasi dan mengesahkan pertanggungjawaban Direksi dalam pengelolaan korporasi dan pertanggungjawaban Dewan Komisaris dalam peran pengawasan. Disamping itu melalui RUPS, pemegang saham harus memiliki hak untuk menetapkan auditor eksternal.
  2. Bilamana saham baru diterbitkan, pemegang saham lama pada prinsipnya harus memiliki hak memesan terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka dalam modal ekuitas.
  3. Setiap pemegang saham berhak untuk berpartisipasi dalam RUPS, yaitu ikut serta membahas hal-hal yang tercantum dalam agenda rapat serta mengajukan pertanyaan dan usulan yang relevan.
  4. RUPS harus diselenggarakan oleh Direksi paling sedikit sekali dalam setahun dengan memberikan rincian agenda rapat. Suatu kuorum tertentu pemegang saham harus memiliki hak untuk meminta diadakannya RUPS di luar rapat tahunan dan untuk perluasan agenda rapat. Penyelenggaraan RUPS beserta semua laporan dan dokumen yang terkait yang meliputi laporan tahunan dan hasil pemberian suara, termasuk agenda rapat yang bersangkutan harus dimuat di laman atau media digital komunikasi resmi korporasi.

Hak Pemangku Kepentingan Utama Lainnya :

Kerangka governansi korporat harus mengakui hak-hak yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau suatu perjanjian yang disepakati oleh korporasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan mendorong kerja sama aktif dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja dan keberlanjutan usaha yang sehat secara finansial, dengan uraian sebagai berikut :

  1. Hak pemangku kepentingan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian bersama harus dihormati.
  2. Jika kepentingan pemangku kepentingan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, maka pemangku kepentingan harus memiliki kesempatan untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap hak mereka.
  3. Harus diijinkan untuk berkembang mekanisme bagi karyawan untuk berpartisipasi dalam proses governansi korporat.
  4. Jika pemangku kepentingan berpartisipasi dalam proses governansi korporat, mereka harus memiliki akses atas informasi yang relevan, cukup dan andal secara tepat waktu dan reguler.
  5. Pemangku kepentingan termasuk karyawan secara individual dan badan yang mewakili mereka, harus dapat secara bebas mengkomunikasikan kepedulian mereka tentang praktek  melanggar hukum atau tidak etis kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris serta otoritas publik yang berwenang dan hak mereka untuk melakukan hal ini harus difasilitasi.
  6. Kerangka governansi korporat harus dilengkapi dengan kerangka kepailitan yang efektif dan efisien guna melindungi hak para kreditur.
  7. Kerangka governansi korporat harus memfasilitasi hak pemegang obligasi untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi.

Demikian uraian mengenai Prinsip Pertama Governansi Korporat Indonesia itu. Semoga bermanfaat.

 

DAFTAR REFERENSI

  • Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia 2019.